Akses Wikimedia Commons Sempat Diblokir Komdigi pada 25 Maret 2026, Kini Dibuka Kembali

6 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat memblokir Wikimedia sejak Rabu (25/3/2026). Informasi ini disampaikan akun X Wikipedia bahasa Indonesia @idwiki melalui pengumuman di laman Wikipedia.

"Per tanggal 25 Maret 2026, situs web Wikimedia Commons (https://commons.wikimedia.org) telah diblokir oleh pihak Kemkomdigi" tulis @idwiki, dikutip Kamis (26/3/2026).

Namun kemudian pada hari ini, akses ke situs web Wikimedia Commons (https://commons.wikimedia.org) telah dibuka kembali oleh Kemkomdigi.

"Akses ke situs web Wikimedia Commons telah dibuka kembali oleh Kemkomdigi. Selain itu, akses ke situs web Wikipedia tetap berjalan dengan normal," ungkap pihak Wikimedia.

Selain itu, akses ke situs web Wikipedia tetap berjalan dengan normal. Namun, domain auth.wikimedia.org masih diblokir oleh Kemkomdigi.

"Domain tersebut digunakan untuk autentikasi pengguna di seluruh situs web Proyek Wikimedia (salah satunya adalah Wikipedia). Alhasil, pengguna tidak dapat masuk log (log in) ke situs web tersebut untuk berkontribusi," mengutip penjelasan Wikipedia. 

Pernyataan Komdigi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pemerintah mengapresiasi langkah kooperatif yang ditunjukkan oleh pihak Wikimedia. Menurutnya, pihak Wikimedia telah membangun komunikasi yang baik terkait komitmen pemenuhan kewajiban regulasi di Indonesia.

"Kami mengapresiasi komunikasi dan komitmen Wikimedia untuk menindaklanjuti pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat. Normalisasi akses layanan yang terdampak akan dilakukan setelah proses pendaftaran terverifikasi," ujar Sabar dalam keterangan resminya, Senin (16/03/2026).

Ia menegaskan bahwa sebagai platform global dengan jutaan pengguna di Indonesia, pendaftaran PSE merupakan kewajiban administratif yang mutlak. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap platform digital yang menyediakan layanan dan memproses data pribadi di wilayah hukum Indonesia untuk terdaftar secara resmi.

Sabar menambahkan, meskipun pemerintah sangat menghargai kontribusi Wikimedia dalam penyebaran ilmu pengetahuan, kepatuhan hukum tetap menjadi prioritas utama.

Status Non-Profit dan Perlindungan Data

"Keterbukaan informasi harus berjalan selaras dengan kepatuhan hukum. Pendaftaran PSE adalah bentuk akuntabilitas platform kepada publik, sekaligus memastikan adanya narahubung jelas untuk koordinasi teknis, penanganan konten ilegal, serta pelindungan hak pengguna," tuturnya.

Terkait status Wikimedia sebagai organisasi non-profit, Sabar menjelaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi alasan pengecualian dalam tanggung jawab perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.

"Di ruang digital, risiko keamanan tidak memandang status organisasi. Akuntabilitas melalui pendaftaran resmi menjadi penting agar ekosistem digital kita tetap aman, tepercaya, dan berdaulat," ia menegaskan.

Langkah Selanjutnya

Saat ini, Kemkomdigi terus membuka ruang komunikasi dengan Wikimedia Foundation untuk memfasilitasi proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pendaftaran ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut pembatasan akses pada subdomain auth.wikimedia.org.

Untuk mempercepat proses tersebut, pemerintah juga telah menyediakan kanal bantuan teknis melalui laman resmi pse.komdigi.go.id.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan digital nasional dan memastikan seluruh platform global mematuhi hukum domestik demi melindungi kepentingan pengguna di Tanah Air.

Infografis Siap-Siap Komdigi Akan Batasi Usia Anak Bikin Akun Medsos. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |