3 Penumpang Bus ALS Bawa 1,5 Kg Sabu Ditangkap BNN Sumbar

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 14 Mei 2025 11:23 WIB

Tiga penumpang Bus ALS ditangkap BNNP Sumbar diduga membawa 1,5 kg sabu. Mereka diancam hukuman maksimal pidana mati. Tiga orang penunpang Bus ALS, diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat karena membawa 1,5 kilogram sabu. Ketiganya ditangkap saat bus berhenti di poll bus Bukittinggi, Selasa (13/5) (Foto: CNN Indonesia/Nedy)

Bukittinggi, CNN Indonesia --

Tiga orang penumpang Bus ALS ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat karena membawa 1,5 kilogram narkoba sabu

Tiga penumpang tersebut terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki. Ketiganya berasal dari Aceh. Mereka ditangkap saat bus berhenti di poll bus Bukittinggi, Selasa (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Ricky Yanuarfi mengatakan pelaku ditangkap bersama barang bukti di Pool Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan Soekarno Hatta No. 88, Simpang Limau, Kota Bukittinggi.

"Pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat pada Senin sekitar pukul 17.00 WIB, mengenai rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh dengan sebuah bus ALS," kata Brigjen Ricky dalam penjelasan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (14/5).

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengamatan intensif di perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Kemudian pada hari Selasa, bus ALS yang dicurigai membawa pelaku melintas perbatasan. Tim langsung membuntuti secara hati-hati hingga bus tiba di terminal/pool ALS Bukittinggi.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti disembunyikan di beberapa bagian tubuh pelaku. Mulai dari dalam lipatan celana, perut hingga di balik celana dalam.

"Ditemukan paket-paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat pada tubuh pelaku dengan modus penyamaran disimpan di lipatan celana, perut dan di balik celana dalam," katanya.

"Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan estimasi total berat 1.500 gram," terang dia.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

(ned/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |