Vadel Badjideh Lakukan Upaya Hukum Lanjutan, Resmi Ajukan Memori Kasasi

1 week ago 29

Liputan6.com, Jakarta Upaya hukum terus ditempuh oleh pihak Vadel Badjideh untuk mencari keadilan atas kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani. Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel secara resmi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mendaftarkan langkah hukum lanjutan ke tingkat yang lebih tinggi.

Kedatangan Oya Abdul Malik untuk menyerahkan dokumen memori kasasi sebagai upaya lanjutan atas putusan 12 tahun di tingkat banding. Oya mengonfirmasi bahwa berkas tersebut telah diterima oleh pihak kepaniteraan pengadilan.

"Sudah masukin memori kasasi ya. Hari ini, Selasa ya, 25 November. Saya sudah resmi memasukkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Langkah kasasi ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya ketidakpuasan terhadap proses peradilan di tingkat banding sebelumnya. Pihak kuasa hukum merasa banyak kejanggalan yang terjadi di mana fakta-fakta persidangan seolah dikesampingkan begitu saja oleh majelis hakim.

"Intinya seperti tadi saya sampaikan, bahwa kalian kan bertanya bandingnya naik bagaimana? Saya cuman bilang, Majelis Banding-nya nggak baca. Jadi memutuskan berdasarkan opini publik. Tapi it's okay, saya bilang juga nggak apa-apa. Haknya mereka juga untuk memutuskan bagaimana-bagaimananya," tutur Oya.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan Nikita Mirzani.

Isi Memori Kasasi Vadel Badjideh

Meski merasa kecewa, tim kuasa hukum tetap memegang teguh keyakinan bahwa kebenaran materiil pada akhirnya akan terungkap. Dalam memori kasasi yang baru saja diserahkan, mereka kembali mempertegas poin-poin krusial yang dianggap telah diabaikan selama proses persidangan.

"Tapi saya selalu meyakini kebenaran itu akan menemukan jalannya, bagaimanapun ditutup-tutupi. Ini kan seperti ada yang ditutup-tutupi kan dari fakta persidangan. Yang kami sampaikan itu di dalam memori banding dan sekarang memori kasasi itu adalah mempertegas apa yang terjadi di persidangan, apa fakta persidangannya. Apa yang disampaikan oleh saksi ahli forensik, apa hasil visum, itu semua kami pertegas lagi," jelasnya.

Tanda Tanya Besar Pihak Vadel Badjideh

Oya menilai bahwa fakta bahwa Vadel belum pernah dihukum dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, tidak menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi pihaknya.

"Ada pengakuan, ada penyesalan, ada pertanggungjawaban yang disampaikan bahwa dia siap untuk menikahi, ya kan? Terus belum pernah dihukum, sopan, kooperatif. Tapi enggak jadi pertimbangan. Itu tanda tanya besar buat saya," tuturnya.

Pihak Vadel Badjideh Sebut Ingin Keadilan Ditegakkan

Oya berharap Majelis Hakim di tingkat kasasi agar benar-benar menelaah berkas perkara secara objektif dan mendalam. Ia ingin keadilan benar-benar ditegakkan berdasarkan fakta persidangan, bukan sekadar asumsi belaka.

"Semoga kali ini benar-benar dibaca, jangan cuman apa kata opini publik. Karena saya menyampaikan berdasarkan apa yang saya dengar di ruang persidangan dan kami juga memiliki bukti rekaman persidangan," pungkas Oya Abdul Malik.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |