Tom Lembong Sakit, Sidang Pemeriksaan Saksi Ditunda

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang merupakan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong disebut sedang sakit sehingga sidang pemeriksaan saksi pada hari ini terpaksa ditunda.

"Terdakwa sudah ada di ruang sidang?" tanya ketua majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/5).

"Izin Yang Mulia, untuk terdakwa saat ini dalam kondisi sakit. Tadi malam kami dapat kabar dan surat keterangan dari dokter beliau sedang sakit, dan tadi pagi kami pastikan berdasarkan informasi beliau masih sakit dengan suhu di atas 38 derajat, sehingga tak bisa hadir di sidang kali ini," jawab jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim lantas menunda persidangan, dan akan kembali digelar pada Senin, 2 Juni mendatang. Hakim turut mendoakan Tom Lembong segera pulih.

"Untuk persidangan sendiri karena tidak bisa dilanjutkan hari ini, untuk itu kita jadwalkan, berharap kondisi terdakwa segera pulih, kita jadwalkan sidang di Senin, 2 Juni 2025," kata hakim.

Sebelum sidang ditutup, jaksa mengajukan izin penyitaan kepada hakim.

"Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia majelis hakim terhadap satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad pro warna silver, dan 1 unit merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong Yang Mulia," tutur jaksa.

Hakim tak langsung mengabulkan permohonan dan bertanya kepada jaksa apakah penyitaan itu berkaitan dengan proses penyidikan atau tidak. Jaksa mengatakan jika penyitaan tersebut masih ada kaitannya dengan proses penyidikan.

"Untuk yang terakhir ini untuk izin penyitaan untuk kepentingan perkara ini atau penyidikan di perkara lainnya?" tanya hakim.

"Perlu kami sampaikan Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan dua benda tersebut Yang Mulia. Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," ucap jaksa.

"Itu alasannya ya? Baik nanti kita akan ambil sikap ya," kata hakim.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Dia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |