Tom Lembong Maklum Rachmat Gobel Banyak Lupa soal Impor Gula

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong memaklumi eks Menteri Perdagangan Rachmat Gobel banyak lupa saat memberikan keterangan di persidangan hari ini, Kamis (15/5).

Menurutnya, peristiwa yang menjadi objek perkara sudah terjadi puluhan tahun lalu sehingga wajar jika banyak orang yang sudah lupa detailnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira sangat bisa dimaklumi karena ini peristiwa 9,5 tahun yang lalu, 10 tahun yang lalu. Jadi, terus terang saja, kami semua sudah kurang ingat ya. Jadi, kita menjawabnya atas dasar dokumen, fakta dan data ya," ujar Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/5).

Tom Lembong mengapresiasi Rachmat Gobel yang jujur mengatakan tidak ingat atau lupa dibanding memberikan keterangan yang dibuat-buat.

"Saya kira setahu saya dalam prosedur persidangan, memang kalau seorang saksi itu tidak ingat atau tidak tahu, dia sebaiknya jawab tidak ingat atau tidak tahu," ucap Tom Lembong.

"Jadi, jangan ngarang-ngarang. Saya kira itu menunjukkan integritas pak Gobel bahwa memang kalau tidak ingat ya tidak ingat," imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim menyemprot Rachmat Gobel lantaran banyak lupa saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong.

Hakim anggota Alfis Setiawan mempersoalkan Gobel yang pernah menjabat Menteri Perdagangan selama 10 bulan tidak pernah membaca laporan dari anak buahnya.

"Jadi, saat bapak menjabat intinya yang bapak sampaikan di saat bapak menjabat, bapak tidak pernah membaca laporan dari Dirjen?" tanya hakim.

"Iya, tapi dalam surat saya mereka memberikan laporan, itu ada," kata Gobel.

"Iya, laporan itu belum sempat dibaca?" cecar hakim.

"Belum saya baca," jawab dia.

"Sampai akhir masa jabatan?" tanya hakim menambahkan yang dibenarkan Gobel.

Hakim lantas menanyakan keterlibatan Koperasi Kartika (Inkopkar) dalam kegiatan impor gula. Gobel mengaku tidak ingat.

"Kemudian, surat kepada apa namanya, koperasi ini, dua kali ya pak ya di bulan Juni dan di bulan Agustus 2015?" tanya hakim.

"Saya enggak ingat itu pak," kata Gobel.

Gobel beralasan peristiwa itu sudah sangat lama sehingga membuatnya lupa. Atas alasan itu ia memohon maaf kepada hakim.

"Saksi yang lain diperiksa juga pak, kejadian 2014-2015 dan mereka bisa jelaskan. Tidak seperti bapak, lupa semuanya," ucap hakim.

"Iya, mohon maaf untuk itu," kata Gobel.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Dia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |