Tenaga Ahli Anggota DPRD Jakarta Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Pelecehan Seksual

3 hours ago 1

loading...

Tenaga ahli (PJLP Honorer) anggota Komisi A DPRD Jakarta dari fraksi parpol tertentu berinisial NS dilaporkan korban N atas dugaan pelecehan seksual di lingkungan DPRD Jakarta. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews

JAKARTA - Terungkap, tenaga ahli (PJLP Honorer) anggota Komisi A DPRD Jakarta dari fraksi parpol tertentu berinisial NS dilaporkan korban N atas kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan DPRD Jakarta. Diketahui, N dan NS merupakan rekan seprofesi sebagai tenaga ahli honorer.

Pelaporan dilayangkan N ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Pelaporan ini teregister dalam nomor: STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya dan sudah diterima pada 16 April 2025 setelah dilakukan pelaporan dan visum oleh korban pada hari yang sama.

"Menurut keterangan korban, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025. Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik hingga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat," ujar Tim Kuasa Hukum Korban, Yudi, Senin (21/4/2025).

"Semua tindakan tersebut dilakukan oleh NS tanpa ada persetujuan dari korban, bahkan membuat korban tidak nyaman dalam menjalankan tugas sehari-hari," tambahnya.

Akibatnya, korban mengalami kerugian mulai dari trauma psikologis hingga dibekukan sementara dari pekerjaannya sebagai tenaga ahli.

Tim kuasa hukum korban mengapresiasi Plt Sekretaris DPRD Jakarta Augustinus yang menyampaikan jika kasus ini terbukti benar, maka pelaku akan diberikan sanksi berat.

Sebelumnya, Augustinus menegaskan bila kasus dugaan pelecehan seksual terbukti akan ada sanksi tegas mulai teguran hingga pemecatan.

"Kalau ada ASN atau pejabat yang terbukti melakukan pelecehan seksual tersebut akan kami tindak tegas berupa teguran keras sampai pemecatan," katanya.

(jon)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |