Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

3 hours ago 1

loading...

KPK menjebloskan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lapas Sukamiskin di Bandung untuk menjalani vonis 12 tahun penjara. Foto/Arif Julianto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menjebloskan SYL ke Lapas Sukamiskin di Bandung untuk menjalani vonis 12 tahun penjara.

"Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Selain hukuman penjara, SYL juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti Rp44 miliar serta 30.000 dolar Amerika Serikat. Kendati demikian, SYL disebut baru membayar denda sebesar Rp100 juta.

Baca juga: Menkes: Laki-laki Celana Jeansnya Ukuran 33 Lebih Cepat Menghadap Allah

Sementara, uang pengganti yang dibayar baru sebesar Rp27.390.667.033 (Rp27,3 miliar). "Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," ucap Budi.

Adapun KPK sampai saat ini masih menilai barang-barang mana yang bisa dirampas dari SYL. Perampasan barang ini, kata Budi dimungkinkan lantaran masih ada perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih diusut KPK.

"Adapun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," ungkap Budi.

Baca juga: Jokowi Merespons Meme Mahasiswi ITB tentangnya: Sudah Kebangetan

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |