Soal Bonus Ojol Rp50.000, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan

3 days ago 6

loading...

Sejumlah pengemudi ojek online melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto/Aldhi Chandra

JAKARTA - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) protes pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai terlalu kecil, yakni sebesar Rp50.000. Protes tersebut direspons Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Immanuel menjelaskan bahwa besaran BHR itu ditentukan berdasarkan kategorisasi yang dibuat oleh pihak aplikator. Pengemudi yang menerima Rp50.000 merupakan driver ojol yang masuk dalam kategori sebagai pekerja paruh waktu alias sambilan.

“Jadi, kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time. Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneranlah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan,” kata Immanuel di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).

Dia melanjutkan, pengemudi yang bekerja secara penuh waktu menerima BHR dengan nominal yang lebih besar. Ia memberikan contoh bahwa di beberapa platform, BHR minimal yang diberikan adalah Rp500.000, dan banyak pengemudi yang menerima hingga Rp1.000.000 atau lebih.

Di platform lain, rata-rata BHR yang diberikan berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada kategori dan kinerja pengemudi tersebut. Berdasarkan keterangan resmi Gojek, jumlah BHR untuk kategori tertinggi yakni sebesar Rp900.000 untuk roda dua, dan Rp1.600.000 untuk roda empat.

Sementara itu, Grab juga telah memberikan BHR kepada hampir setengah juta driver. Besarannya untuk roda empat kategori tertinggi Rp850.000 untuk roda dua dan sebesar Rp1.600.000 untuk roda empat.

Diketahui, pengemudi ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) protes keberadaan BHR yang cuma dibayarkan Rp50.000 dari aplikator. Ketua SPAI Lily Pujiati mendapat laporan tentang adanya pekerja ojol yang BHR-nya hanya dibayarkan senilai Rp50.000.

Padahal pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp93 juta. Immanuel menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berdiskusi dengan pihak aplikator untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi ojol.

Dia berharap para pengemudi dapat memahami bahwa besaran BHR yang diterima sesuai dengan kategori dan tingkat aktivitas mereka dalam bekerja. "Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari platform digital sebelumnya mereka nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa melihat itu juga," pungkasnya.

Seperti diketahui, meskipun berstatus sebagai mitra, pemerintah dan aplikator akhirnya sepakat untuk memberikan tunjangan jelang hari raya dalam bentuk BHR. Adapun pemberian BHR ini mulai dilakukan 22 Maret hingga 24 Maret 2025.

Sedangkan pencairan BHR ini dilakukan perusahaan aplikator dalam waktu tidak sampai satu bulan sejak pemerintah meminta aplikator untuk memberikan BHR kepada mitranya tersebut.

(rca)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |