Sidang Perdana Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Digelar 19 Mei

8 hours ago 4

CNN Indonesia

Jumat, 09 Mei 2025 12:39 WIB

Sidang pembacaan dakwaan kasus suap Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Surabaya, akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Rudi Suparmono selaku mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal disidang. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Rudi Suparmono selaku mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan digelar pada Senin, 19 Mei 2025.

Sidang perkara nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Tanggal sidang Senin, 19 Mei 2025, jam 10.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim yang akan mengadili perkara Rudi diketuai oleh Iwan Irawan dengan hakim anggota Sri Hartati dan Andi Saputra.

Rudi Suparmono adalah Ketua PN Surabaya ketika perkara Ronald Tannur mulai terdaftar pada Maret 2024. Dia diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya.

Adapun Lisa mengenal Rudi melalui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yakni Zarof Ricar. Lisa menghubungi Zarof untuk dipertemukan dengan Rudi selaku Ketua PN Surabaya pada Maret 2024 lalu.

Atas permintaan Lisa, Rudi menunjuk majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Pertemuan lanjutan antara Lisa dan Rudi pun digelar. Lisa meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim.

Rudi lalu bertemu dengan Erintuah dan membicarakan perihal itu.

Menurut Kejaksaan Agung, Rudi mendapat uang Sin$63 ribu atau setara Rp770 juta. Kejaksaan juga sudah menggeledah rumah kediaman Rudi dan menemukan uang Rp21 miliar.

"Diduga mendapatkan bagian 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED (Erintuah Damanik) dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 dolar Singapura," kata Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (14/1).

Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |