Senggol UU Ketenagakerjaan, Pengusaha: Dibandingkan Negara ASEAN, Kita Aneh Sendiri

2 hours ago 5

loading...

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan yang paling penting bagaimana UU Ketenagakerjaan ini bisa menjadi prime mover terhadap ekonomi kita, jangan sebaliknya. Foto/Dok

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) mengingatkan pemerintah dan DPR agar penyusunan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan tidak menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan mencapai 8%. Apindo berharap UUKetenagakerjaan yang baru dapat menjadi penggerak utama perekonomian nasional.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan, saat ini yang penting bukan sekadar kecepatan penyelesaian Undang-Undang, melainkan substansi aturan tersebut. Bob berharap UU Ketenagakerjaan yang baru dapat menjadi pendorong ekonomi.

"Yang paling penting bagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan ini bisa menjadi prime mover terhadap ekonomi kita. Jangan sebaliknya, Undang-Undang Ketenagakerjaan ini menjadi derailers yang menghalangi pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan 8 persen," kata Bob di Jakarta, Rabu (2/8/2026).

Baca Juga: Buruh: RUU Ketenagakerjaan Tak Boleh seperti Omnibus Law, Dibahas Tengah Malam dari Hotel ke Hotel

Bob menjelaskan target pertumbuhan ekonomi 8 persen mustahil dicapai jika hanya mengandalkan potensi pasar dan modal dari dalam negeri. Indonesia membutuhkan masuknya investasi asing secara masif untuk menopang target yang cukup tinggi tersebut.

Oleh karena itu, aturan ketenagakerjaan harus mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kompetitif di tingkat regional. "Kadang-kadang kan kita bikin aneh-aneh. Dibandingkan negara ASEAN kita aneh sendiri, ya siapa yang mau masuk (investasi) kalau Undang-Undang kita aneh," ujarnya.

Apindo menilai Indonesia sering kali mengeluarkan kebijakan yang terkesan berbeda atau tidak wajar dibandingkan negara ASEAN lainnya, sehingga berpotensi menurunkan daya saing investasi nasional.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |