loading...
Komplotan begal sadis tega membacok perempuan dan merampas handphone-nya di depan Bank OCBC, Jalan Buahbatu, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Foto/SindoNews
BANDUNG - Komplotan begal sadis tega membacok perempuan dan merampas handphone-nya. Peristiwa tersebut terjadi di depan Bank OCBC, Jalan Buahbatu, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 03.10 WIB.
Korban bernama Juwita (22), warga Kampung Pasirluhur, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Akibat sabetan senjata tajam, korban luka parah di kepala dan tangan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, satu pelaku berhasil ditangkap petugas Polsek Lengkong beberapa saat seusai beraksi. Kebetulan petugas sedang patroli melihat kejadian itu.
Baca juga: Dua Pelaku Begal Anggota Polres Metro Bekasi Ditangkap
"Satu pelaku bernama Rehyan alias Kaih berhasil ditangkap. Kami masih memburu tersangka lain, Gun Gun Gunadi," kata Kapolrestabes Bandung saat rilis kasus di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (5/5/2025).
Dari tangan tersangka Reyhan, ujar Kombes Pol Budi Sartono, petugas mengamankan satu bilah golok, helm warna merah, dan kaus. "Motif kejahatan ini ekonomi (pelaku ingin mendapatkan uang)," ujarnya.
Baca juga: Ini Tampang Begal Bergolok Anggota Geng Motor di Bandung
Berdasarkan pengakuan, pelaku mengaku pernah melakukan pembegalan di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Saat ini, petugas Polsek Lengkong masih mendalami riwayat tindak pidana pelaku Rehyan dan temannya Gun Gun Gunadi.
"Modus operandi, pelaku Rehyan dan temannya Gun Gun berboncengan motor mendekati korban dan merampas barang berharga milik korban. Jika melawan, pelaku akan membacok korban menggunakan senjata tajam," tutur Kapolrestabes.
Modus kejahatan itu, seperti yang menimpa korban Juwita. Kronologi kejadian berawal saat korban berdiri di trotoar menunggu ojek online (ojol). Tiba-tiba pelaku Reyhan dan Gun Gun berboncengan motor Honda Supra warna hijau hitam datang menghampiri.
Pelaku Rehyan merampas handphone yang sedang dipegang korban. Korban Juwita melakukan perlawanan sambil berteriak, sehingga pelaku membacok korban dengan menggunakan golok. Akibatnya korban luka di kepala dan tangan.
Teriakan korban mengundang warga berdatang sehingga pelaku Gun Gun melarikan diri. Sedangkan pelaku Reyhan berhasil ditangkap petugas Polsek Lengkong. "Setelah berhasil menangkap tersangka Reyhan, anggota Polsek Lengkong membawa korban Juwita ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung," ucapnya.
Kapolrestabes menyatakan, atas perbuatannya, tersangka Reyhan disangkakan melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimum 12 tahun. "Saya memerintahkan anggota menindakan tegas pelaku kejahatan yang telah membahayakan nyawa petugas dan masyarakat," ucapnya.
(cip)