loading...
Irfan Kamil, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang. Foto/Istimewa
Irfan Kamil
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang
LEBIH dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disahkan, wartawan masih menghadapi ancaman hukum akibat karya jurnalistiknya. Pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu tidak jarang langsung dibalas dengan laporan pidana atau gugatan perdata.
Berita mengenai dugaan korupsi dapat berujung pada laporan pencemaran nama baik. Pemberitaan tentang konflik agraria, kebijakan pemerintah, atau aktivitas perusahaan juga dapat dibawa ke kepolisian. Tidak sedikit wartawan dan perusahaan pers yang menghadapi gugatan dengan nilai tuntutan besar karena isi pemberitaan.
Sejumlah perkara memperlihatkan persoalan tersebut. Wartawan Muhammad Asrul pernah diproses pidana setelah menulis pemberitaan mengenai dugaan korupsi di Palopo. Jurnalis Diananta Putra Sumedi juga pernah dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akibat karya jurnalistiknya.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa keberadaan UU Pers belum selalu membuat mekanisme penyelesaian sengketa pers digunakan sebagai jalur pertama. Wartawan masih dapat langsung berhadapan dengan proses pidana sebelum dipastikan apakah persoalan yang dilaporkan merupakan tindak pidana atau sengketa atas karya jurnalistik.
Baca Juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum Soal Perlindungan Hukum Wartawan
Proses hukum itu sendiri dapat menjadi tekanan. Pemeriksaan, penetapan tersangka, penahanan, hingga persidangan membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya. Sekalipun kemudian dinyatakan tidak bersalah, proses panjang yang dilalui dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect.
Ancaman terhadap kebebasan pers memang tidak selalu berbentuk pembredelan atau penyensoran secara langsung. Ancaman juga dapat hadir melalui penggunaan instrumen hukum secara tidak proporsional terhadap kerja jurnalistik.
Ketidakjelasan Pasal 8 UU Pers
UU Pers sebenarnya telah mengatur perlindungan terhadap wartawan. Pasal 8 UU Pers menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Secara normatif, ketentuan tersebut mengakui bahwa wartawan membutuhkan perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Namun, persoalan muncul ketika ketentuan itu dibaca bersama Penjelasan Pasal 8.
Penjelasan Pasal 8 menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan jaminan perlindungan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumusan tersebut belum menjelaskan secara konkret bentuk dan mekanisme perlindungan yang seharusnya diterima wartawan. Tidak terdapat batas yang tegas mengenai tindakan yang harus dilakukan aparat penegak hukum ketika menerima laporan pidana atau gugatan perdata terhadap karya jurnalistik.
Akibatnya, perlindungan hukum berisiko berhenti sebagai pernyataan normatif. Wartawan disebut memperoleh perlindungan, tetapi masih dapat langsung dibawa ke dalam proses pidana atau perdata sebelum mekanisme yang disediakan UU Pers digunakan secara tuntas.
Persoalan ini semakin terasa karena pekerjaan wartawan kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan kekuasaan. Pemberitaan kritis hampir selalu berpotensi menimbulkan ketidakpuasan. Jika batas perlindungannya tidak jelas, hukum dapat digunakan bukan semata-mata untuk mencari keadilan, tetapi juga untuk menekan pemberitaan dan membungkam kritik.
Pengujian UU Pers
Berangkat dari kondisi tersebut, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan pengujian Pasal 8 beserta Penjelasan Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan itu diregistrasi sebagai Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4953618/original/005697300_1727331981-photo_2024-09-26_13-08-45.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9340967/original/064046700_1788541246-WhatsApp_Image_2026-09-04_at_16.26.10.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9340600/original/092639000_1788511601-videoframe_5100.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9340882/original/013145500_1788528328-SaveClip.App_794141164_18635096560001281_8603329996725249800_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7148863/original/040932700_1779937035-phone_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9289866/original/053202600_1783416904-kungfusoccer1200.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4589219/original/009214200_1695721244-EA_Sports_FC_Mobile.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4689887/original/091325800_1702878682-tecno_spark_20_pro.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/7149992/original/052827700_1779938273-Cara_download_FC_Mobile_di_Android_dan_iOS_01.jpg)
