Richard Lee Cecar Saksi Doktif soal Pembelian Produk Bukan di Toko Resmi: Saya Gemas Soalnya

11 hours ago 7

Jadi intinya...

  • Richard Lee heran produk dibeli bukan dari toko resmi, mempertanyakan dasar sidang.
  • Saksi tak tahu mengapa pelapor membeli produk di luar jalur distribusi resmi Richard.
  • Richard menegaskan produk Athena eksklusif, hanya dijual di klinik atau platform resminya.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang dokter kecantikan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (23/7/2026). Dalam sidang itu, Richard mengajukan pertanyaan kepada saksi Haryadi Harding yang diajukan pihak doktif selaku pelapor,

Richard Lee mengaku gemas sekaligus heran dengan keterangan saksi terkait lokasi pembelian produk yang menjadi objek perkara. Ia mempertanyakan alasan pelapor membeli produk kecantikannya melalui jalur distribusi yang bukan merupakan toko resmi miliknya.

"Satu pertanyaan saja. Saya gemas soalnya. Saya punya klinik buka setiap hari. Saya punya online shop yang buka 24 jam setiap hari. Lalu kenapa Dokter Samira membelinya di retail shop yang bukan toko online punya saya?" tanya Richard Lee dalam persidangan.

"Saya nggak tahu," jawab Haryadi singkat.

Mendengar jawaban tersebut, Richard Lee kembali mempertanyakan mengapa dirinya harus duduk di kursi pesakitan menjalani proses hukum. Padahal Doktif membeli produk tersebut bukan di klinik resmi Richard Lee.

"Kalau tidak beli di tempat saya, terus kenapa saya duduk ada di sini?" ujar Richard.

Hanya Bisa Dibeli Secara Resmi

Richard Lee menegaskan bahwa produk Athena merupakan produk eksklusif yang hanya dapat dibeli melalui klinik maupun platform resmi yang telah ditentukan. Karena itu, ia mengaku selama ini aktif mengedukasi masyarakat agar berhati-hati saat membeli produk perawatan wajah.

"Saya sudah posting berkali-kali bahwa kita harus beli di platform resmi. Apalagi produk saya, Athena, itu punya klinik resmi dan produk eksklusif. Artinya hanya dapat dibeli di klinik saya dan hanya dapat dibeli di platform resmi saya. Lalu kenapa Dokter Samira membeli di platform lain?" kata Richard.

Perjalanan Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Doktif atau Dokter Samira ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan konsumen. Dalam proses penyidikan, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang saat ini masih beragenda pemeriksaan saksi untuk menggali fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan yang diajukan Dokter Samira.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selvi Kitty Umumkan Kehamilan Anak Kedua Melalui Instagram

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |