Respons Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun dan Denda 1 Miliar Rupiah, Sempat Ucap Alhamdulillah

10 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Setelah melalui proses panjang, nasib artis Nikita Mirzani terkait dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akhirnya diputuskan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 Miliar terhadap atas kasus pemerasan.

Meski divonis bersalah atas satu dakwaan alternatif, Nikita Mirzani tampak tegar dan berusaha menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Ibu tiga anak itu bersyukur karena dakwaan terkait TPPU tidak terbukti di persidangan.

"Niki mau mengucapkan terima kasih banyak karena selalu mengawal kasus ini dari awal sampai akhir. Enggak kerasa sudah 7 bulan dan sudah selesai," ujar Nikita Mirzani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

"Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama-sama bahwa tinggal satu pasal yang ada, 27 ayat 2. TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang,” Nikita menyambung.

Nikita sebetulnya berharap vonis yang diterima lebih ringan, mengingat dakwaan utama yang dituduhkan kepadanya gugur. Meski begitu, ia tetap  menghormati keputusan majelis hakim sebagai.

"Sebetulnya harusnya sih nggak segitu vonisnya, kalau semua berjalan dengan lancar. Tapi nggak apa-apalah, itu kan haknya hakim yang mulia ya. Mudah-mudahan hakim bukan sebagai stempel untuk ada di persidangan ini," jelasnya.

Nikita Mirzani terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Tanggapan Nikita pun menimbulkan sensasi.

Promosi 1

Nikita Mirzani Belum Menyerah

Meski menerima putusan, bukan berarti Nikita Mirzani akan menyerah begitu saja. Ia menegaskan perjalanan hukumnya masih panjang dan akan menempuh upaya hukum lanjutan.

"Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali. Semuanya ya, nanti kita tinggal, apa namanya, lawyer juga punya upaya yang lain karena dari sini masih ada banding, masih ada Peninjauan Kembali, kasasi, kita lihat saja nanti di situ," tuturnya.

Nikita Mirzani Merasa Lega

Dengan gugurnya dua pasal dakwaan, Nikita merasa lega karena telah membuktikan bahwa dirinya bukanlah seorang pemeras. Kelegaan ini menjadi kekuatan baginya untuk terus berjuang di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Ia berharap, perjuangannya di tahap banding nanti dapat membuahkan hasil yang lebih adil.

"Yang penting dua pasal sudah hilang ya sudah. Kalian enggak bisa bilang gue tukang peres lagi! Alhamdulillah. Pasal 369 juga hilang. Jadi tinggal 1 pasal. Jadi kita berjuang di banding. Semoga di banding hakim lebih bijaksana lagi," ucap Nikita Mirzani.

Ringkasan Vonis Nikita Mirzani

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim menilai bahwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum.

Atas perbuatannya itu, Nikita divonis 4 tahun dan denda Rp 1 Miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menetapkan vonis yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Nikita selama proses hukum berjalan. Hakim menetapkan agar Nikita tetap ditahan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penanganan yang telah dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim lagi.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |