Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur

4 hours ago 5

loading...

Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan buka suara mengenai hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Foto: Felldy Utama

JAKARTA - Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan buka suara mengenai hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo . Dia meminta agar mantan Menpora itu tidak perlu terlalu senang atas hasil tersebut.

"Saudara Roy Suryo jangan senang dulu. Biasa aja ya, biasa aja. Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara. Sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara," ujar Ade dalam konferensi persnya di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).

Baca juga: Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua

Putusan tersebut hanya memutuskan terkait sah atau tidaknya baik penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo.

Dia melihat putusan praperadilan ini memang menggambarkan kondisi faktual yang ada di mana Roy Suryo saat berproses dalam sidang praperadilan ini tidak menjalani penahanan.

"Jadi sebenarnya yang dimenangkan di sini, bukan dimenangkan ya, yang diputuskan di sini adalah administrasinya. Jangan bangga saudara, administrasinya sah atau tidak sah. Iya kan? Nah, itulah yang diputuskan tiga dari tujuh permohonannya," ungkapnya.

Karena itu, dia meminta kubu Roy Suryo tidak perlu membangun sebuah narasi jika hasil sidang praperadilan ini menandakan perkara hukum yang menyeretnya sudah selesai.

"Perlu digarisbawahi, sebagian. Bukan menang telak, tidak. Karena tidak menggugurkan pokok perkara, pokok perkara dari peristiwanya. Nah, peristiwanya itu tidak gugur saudara-saudara ya, tidak gugur," ujarnya.

(jon)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |