Ramai-ramai Wacana Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa

8 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Kota Solo tengah menjadi perbincangan publik usai dikabarkan sedang diusulkan menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

Kemendagri mendata enam wilayah yang diusulkan berubah jadi berstatus Daerah Istimewa hingga April 2025 lalu, sepeti disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4), ia menyampaikan ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 pembentukan kabupaten dan 36 kota yang diterima hingga April 2025.

Namun, Akmal kala itu tak merinci daerah-daerah yang meminta untuk pemekaran daerah. Ia hanya mengatakan usulan itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan DPR untuk membahasnya.

Namun usai rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima membocorkan salah satu yang diusulkan jadi daerah istimewa adalah Kota Surakarta alias Solo.

Menurut Aria perlu kajian lebih lanjut terkait dengan usulan daerah istimewa. Ia mewanti-wanti jangan sampai pemberian daerah istimewa menimbulkan rasa ketidakadilan bagi daerah-daerah lain.

[Gambas:Video CNN]

Selain itu, Aria menilai ada beberapa alasan Solo tak perlu jadi daerah istimewa.

"Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan," ujar legislator dari dapil Jateng V termasuk Solo itu.

Utusan Dalem Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA Dany Nur Adiningrat, mengatakan wacana Daerah Istimewa Surakarta atau Solo bukan pembahasan baru, melainkan sudah dibicarakan sejak dulu.

Apalagi, kata dia, Keraton Solo yang pertama mengakui kedaulatan Republik Indonesia. Sehingga, dirasa perlu bahwa hak-hak Keraton Kasunanan Surakarta maupun Puro Mangkunegaran dikembalikan.

"Seyogyanya di era yang modern ini, yang sudah tenang ini itu dirasa perlu bahwa hak-hak Keraton Kasunanan Surakarta maupun Puro Mangkunegaran ini dikembalikan," katanya di Balai Kota Solo, Jumat (25/4) seperti dikutip dari detikJateng.

Menurutnya secara historis, hal itu menjadi dasar agar hak-hak Keraton Solo maupun Mangkunegaran dikembalikan.

"Ini merupakan hal-hal yang banyak dibicarakan bukan cuma di masa sekarang tapi sejak dulu. Ini perlu dicermati dengan betul-betul, ya memang harus dicermati betul-betul karena secara kesejarahan Surakarta," katanya.

Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani pun juga telah merespons isu tersebut. Ia mengaku belum membahas wacana Solo jadi Daerah Istimewa tersebut.

"Kami belum membicarakan sejauh itu. Mungkin nanti usulan yang terkait dengan daerah Istimewa Surakarta akan kami pelajari dan selebihnya tentunya akan menjadi diskusi kami pribadi dan Mas Wali Kota," katanya di Balai Kota Solo, Jumat (25/4).

Terpisah, Mensesneg RI Prasetyo Hadi menyatakan akan mempelajari lebih dulu usulan tersebut. Pras menyampaikan banyak faktor yang perlu diperhitungkan dalam pengambilan keputusan.

"Tapi tentunya kami tidak perlu gegabah, pelan-pelan, usulan kami pelajari, kami cari jalan terbaik," kata Pras lewat pesan singkat, Jumat (25/4).

Begitu pula dengan Mendagri Tito Karnavian yang menyebut akan mengkaji usulan itu sesuai kriteria yang diamanatkan peraturan perundangan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa pengajuan status daerah istimewa bukan hanya dilihat dari sisi permintaan daerah, tetapi juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang.

"Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti Daerah Istimewa," kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/4).

(mnf/chri)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |