Jakarta, CNN Indonesia --
Polresta Serang Kota, Banten, menangkap pria berinisial ML (23) terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap SA (19) yang potongan mayatnya ditemukan di dalam hutan belantara, tepatnya di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Jumat, 18 April 2025.
Korban SA disebut sebagai kekasih dari terduga pelaku. Potongan tubuhnya ditemukan oleh warga yang sedang berkebun. Awalnya, ditemukan bagian dada hingga paha saja, sedangkan kaki, tangan dan kepala sudah tidak ada.
Pencarian tubuh korban dilakukan hingga Sabtu, 19 April 2025 menggunakan anjing pelacak. Polisi menemukan potongan tubuh lain di tempat berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mayat hanya tersisa bagian badan dan paha, dengan keadaan mayat tersebut tidak berbusana," ujar Kasie Humas Polresta Serkot, Ipda Raden, Minggu, (20/04).
Mayat korban mutilasi itu kemudian di evakuasi ke RS Bhayangkara Polda Banten. Selanjutnya polisi mengumpulkan sejumlah data dan menggali informasi dari warga perkampungan di sekitar lokasi hutan.
Berbekal informasi yang didapat, pelaku ML ditangkap Sabtu sore, 19 April 2025 di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Kasatreskrim Polresta Serkot Kompol Salahudin membeberkan kronologi pembunuhan SA.
Kejadian bermula pada Minggu, 13 April 2025, saat itu pelaku menjemput korban ke rumahnya di Kecamatan Cinangka untuk mengajak makan bakso di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.
Di perjalanan, SA meminta ML bertanggung jawab atas kehamilannya, pelaku emosi dan membawa korban ke hutan sepi yang jauh dari perkampungan, kemudian menghabisi nyawa kekasihnya.
"Setibanya di lokasi, pelaku turun dari motor dan mengajak korban masuk lebih dalam ke area kebun dengan dalih ingin membicarakan kehamilan korban. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mencekik korban menggunakan kerudung yang dikenakan korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, korban didorong dari atas tebing dan kembali dicekik hingga dipastikan meninggal dunia," ujar Salahudin, Minggu.
Setelah memastikan kekasihnya yang sedang hamil meninggal dunia, pelaku pulang ke rumah dan mengambil golok. Selanjutnya, kata Salahudin, SA kembali ke lokasi pembunuhan dan memutilasi ML menjadi beberapa bagian.
Tangan, kaki dan kepala dimasukkan ke dalam karung kemudian dibuang ke sungai. Sedangkan bagian tubuh korban ditutupi daun pisang dan kayu yang ada di lokasi kejadian.
Pelaku kini sudah berada di Mapolresta Serkot untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam Pasal 338 KUHP," jelasnya.
(ynd/wis)