CNN Indonesia
Kamis, 01 Mei 2025 11:22 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Prabowo Subianto mengklaim mendukung upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dengan mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Prabowo menyindir banyaknya koruptor yang tidak mau mengembalikan aset yang sudah dicuri dari negara.
"Saya dukung UU Perampasan Aset. enak saja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik aja deh itu," kata Prabowo di depan massa aksi peringatan hari buruh sedunia atau May Day di Monas, Jakarta, Kamis (1/5).
Prabowo menambahkan akan teruskan perlawanan untuk koruptor. Lebih lanjut, Prabowo menyindir ada pihak-pihak yang menikmati uang dari koruptor, salah satunya dengan menggelar demonstrasi yang membela koruptor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Prabowo tidak menyebut siapa koruptor yang dimaksud.
"Nanti dikasih duit lo demo dukung koruptor, gue heran di Indonesia ada demo dukung koruptor," sindir Prabowo.
RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar tuntutan mahasiswa dalam gelombang aksi unjuk rasa 'Indonesia Gelap' baru-baru ini. Mereka mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Padahal pada 2023, RUU Perampasan Aset sempat masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Presiden Jokowi kala itu bahkan telah mengirim surat presiden (surpres) RUU tersebut bernomor R 22-Pres-05-2023 yang dikirim tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR.
Di dalamnya, RUU Perampasan Aset mengatur wewenang terkait perampasan aset minimal senilai Rp100 juta. RUU tersebut juga bisa menyita aset penyelenggara negara yang dinilai tak wajar tanpa harus melalui proses pidana.
"Aset tindak pidana yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 1 huruf a.
Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas angkat suara soal nasib RUU Perampasan Aset yang hingga saat ini tak kunjung masuk dalam daftar agenda program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas.
Supratman mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset masih memerlukan waktu yang cukup sebelum bisa dibahas. Utamanya, kata dia, kesepakatan dari pimpinan dan fraksi partai di DPR.
"Sekali lagi butuh waktu yang cukup untuk kami mengkonsolidasi semua kekuatan partai politik maupun fraksi-fraksi yang ada di DPR," kata Supratman di kompleks parlemen, Selasa (18/2).
(thr/mfh/dal)