CNN Indonesia
Kamis, 02 Okt 2025 11:37 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Personel Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, Brigadir IR ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencurian dan atau penggelapan. Dalam kasus ini, Brigadir IR mencuri uang sebesar Rp6.400.000 milik AA yang tak lain tersangka kasus narkoba.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda Ruslan mengatakan peristiwa terjadi pada 8 Mei 2025 malam. Saat itu Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus tersangka kasus narkoba AA dan RM.
"Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai. Keduanya lantas dihadapkan ke Brigadir IR di ruangan Satresnarkoba. Kemudian keduanya dimintai keterangan oleh Brigadir IR," katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menjalani pemeriksaan, AA dan RM dijebloskan ke dalam sel. Kemudian pada 10 Mei 2025, Brigadir IR meminta pin ATM BCA milik AA jika ingin kasusnya dibantu. AA langsung memberikan pin ATM-nya ke Brigadir IR.
"AA dikeluarkan dari sel dengan tujuan hendak BAP. Setelah itu Brigadir IR menyodorkan kertas dan pulpen ke hadapan AA dan menyuruhnya untuk menulis pin ATM. AA pun memenuhi permintaan IR," sebutnya.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir IR telah menarik uang milik AA dengan total Rp6.400.000. Penarikan uang itu dilakukan sebanyak tiga kali dengan rincian Rp 2,5 juta, Rp 2,5 juta dan Rp 1,4 juta.
"Setelah diperiksa AA kembali dimasukkan ke dalam sel. Kemudian setelah mengetahui uangnya telah diambil, AA pun melaporkan kasus itu ke Polres Tanjungbalai," ucapnya.
Usai mendapatkan laporan, Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Brigadir IR menjadi tersangka kasus pencurian dan atau penggelapan. Dia dijerat dengan Pasal 374 Subs Pasal 372 Subs Pasal 362 KUHPidana.
"Brigadir IR sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan penggelapan uang milik tersangka kasus narkoba. Jadi perkara sudah masuk proses penyidikan," paparnya.
(fnr/isn)