Pihak Reza Gladys Tanggapi Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani: Produk Kami Tak Ada yang Dinyatakan Bersalah

17 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta Babak akhir perseteruan antara artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys mencapai puncak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani atas kasus pemerasan melalui media elektronik.

Putusan ini sontak disambut dengan perasaan lega dan puas oleh kubu Reza Gladys. Meski jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak Reza menganggapnya sebagai sebuah validasi atas tuduhan pemerasan yang selama ini mereka perjuangkan.

Pengacara Reza Gladys, Surya Batubara, mengungkap kelegaan kliennya atas putusan tersebut. Menurutnya, vonis ini menjadi penegasan bahwa tindak pidana yang dituduhkan memang terbukti secara sah dan meyakinkan di mata hukum.

"Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," kata Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Lebih dari itu, lanjut Surya, putusan ini juga dinilai membawa angin segar bagi citra produk skincare milik Reza Gladys. Selama perseteruan ini bergulir, produk kecantikan mereka turut menjadi sasaran narasi negatif yang menyebutnya berbahaya, overclaim, hingga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Nikita Mirzani terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Tanggapan Nikita pun menimbulkan sensasi.

Promosi 1

Vonis Nikita Mirzani Dianggap Sebagai Jawaban atas Tudingan yang Beredar

Surya menegaskan hingga kini tidak ada satu pun bukti hukum yang menyatakan produk kliennya bermasalah. Baginya, putusan pengadilan ini menjadi jawaban atas tudingan-tudingan yang sempat meresahkan konsumen dan merusak reputasi bisnis kliennya.

"Produk dokter Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah," ucapnya.

Dengan adanya putusan pengadilan ini, pihak Reza Gladys kini merasa lebih percaya diri menghadapi isu-isu serupa di masa depan. Surya bahkan menantang pihak mana pun yang masih meragukan kualitas produk Reza Gladys untuk menempuh jalur resmi.

"Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM," tegasnya.

Soal Vonis Nikita Mirzani yang Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan

Menanggapi vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, Surya memilih untuk tidak berkomentar banyak. Ia menghormati penuh independensi dan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

"Masalah empat tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim. Ke depan kami akan usut lagi, ada oknum yang terlibat," pungkas Surya Batubara.

Ringkasan Vonis Nikita Mirzani

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim menilai bahwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum.

Atas perbuatannya itu, Nikita divonis 4 tahun dan denda Rp 1 Miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menetapkan vonis yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Nikita selama proses hukum berjalan. Hakim menetapkan agar Nikita tetap ditahan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penanganan yang telah dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim lagi.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |