Permudah Proses Kredit, Ini Manfaat dari SLIK OJK

5 hours ago 3

loading...

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan menjadi penyebab terhambatnya penyaluran kredit perbankan. FOTO/Ist

JAKARTA - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan menjadi penyebab terhambatnya penyaluran kredit perbankan. Sebaliknya, sistem ini dirancang sebagai alat bantu untuk mempercepat dan mengamankan proses pemberian kredit.

"Ini ibaratnya kita mempersalahkan orang yang sesungguhnya sudah membantu kita," ujar ujar Ekonom Senior Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam, dalam keterangannya, Senin (5/5).

Baca Juga: Judi Online Disikat, OJK Blokir Lebih dari 10.000 Rekening

Menurutnya, SLIK OJK justru memberikan kemudahan bagi perbankan dengan menyediakan informasi keuangan lengkap calon debitur melalui layanan iDeb (informasi debitur). Data tersebut bermanfaat membantu bank menilai kelayakan pemohon kredit secara lebih objektif dan cepat.

"Kita tentu tidak ingin bank salah menyalurkan kredit. Kredit macet bisa membahayakan bank, dan pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai pemilik dana di bank tersebut," tambah Piter.

Ia menilai perlambatan kredit saat ini lebih disebabkan oleh kondisi ekonomi makro, bukan karena sistem SLIK. Kebijakan moneter ketat Bank Indonesia sebagai respons terhadap gejolak ekonomi global berdampak pada pengetatan likuiditas perbankan, sehingga kredit menjadi lebih selektif. "Jadi bukan SLIK OJK yang menghambat, tapi kondisi likuiditas dan kehati-hatian perbankan," tegasnya.

Baca Juga: Utang Pinjol Bisa Bikin Susah Ajukan KPR, Pengembang Wanti-wanti Program 3 Juta Rumah

Senada, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan hanya sekitar 1-3 persen pengajuan kredit yang ditolak karena mengacu pada data SLIK. Ia juga menepis kekhawatiran bahwa tunggakan pinjaman daring (fintech) akan langsung tercatat dalam SLIK.

"Terkait fintech, sudah jelas bahwa gagal bayar di fintech lending tidak masuk ke SLIK," kata Misbakhun.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan, data SLIK mencatat riwayat kolektibilitas kredit dari tingkat satu hingga lima, tanpa memberikan rekomendasi apakah debitur layak atau tidak menerima kredit.

"SLIK tidak menentukan keputusan kredit. Itu tetap menjadi wewenang bank," ujar Dian.

(nng)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |