Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disanksi Minta Maaf dan Patsus

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Aipda M Rohyani (MR), anggota Brimob Polda Metro Jaya yang menjadi penumpang di mobil rantis Brimob saat melindas ojol Affan Kurniawan dijatuhi sanksi menyampaikan permintaan maaf dan penempatan khusus (pastsus) selama 20 hari.

Hal itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap personel Polri terhadap MR di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri pada Senin (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam perkara ini, Aipda MR yang merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) saat peristiwa terjadi, dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Cosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas namaAffan Kurniawan," kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangannya, Selasa (30/9).

Dalam sidang, MR dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan sidang KKEP menjatuhkan dua sanksi terhadap MR. Sanksi etika, perilaku MR dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri," ucap Erdi.

Kemudian, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus-17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Erdi menerangkan, atas putusan itu MR menerima dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.

Lebih lanjut, Erdi menyebut putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.

"Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini," ujarnya.

Erdi pun menegaskan setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.

"Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya," katanya.

Sebelumnya, dua anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tersebut telah lebih dulu menjalani sidang KKEP. Keduanya yakni Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat.

Majelis Sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Cosmas. Sementara Rohmat selaku sopir pengemudi rantis Brimob yang menggilas tubuh Affan diberi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |