Pengamat Soroti Putusan Bawaslu yang Hentikan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan

3 hours ago 1

loading...

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah menyesalkan sikap Bawaslu Bengkulu Selatan yang menghentikan kasus rekayasa penangkapan calon wakil bupati paslon nomor 2 Ii Sumirat. FOTO/DOK.SindoNews

JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah menyesalkan sikap Bawaslu Bengkulu Selatan yang menghentikan kasus dugaan rekayasa penangkapan calon wakil bupati paslon nomor 2 Ii Sumirat. Ia menilai, alasan Bawaslu yang menyebut laporan atas kasus tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran sulit diterima akal sehat.

"Ini salah satu contoh buruk lumpuhnya peran Bawaslu di daerah. Tidak terlihat keseriusan mengusut dengan berlindung di balik alasan normatif semacam itu. Padahal jelas itu tindak pidana pemilu di mana yang jadi korban calon wakil bupati," katanya kepada media, Selasa (13/5/2025).

Dedi mengatakan, peristiwa dugaan pelanggaran di malam pelaksanaan PSU itu cukup terang-benderang. Di samping korbannya adalah cawabup, para pelaku teridentifikasi sebagai tim sukses paslon nomor 3 Rifai-Yevri.

Persoalan rekayasa penangkapan seperti di Bengkulu Selatan, kata Dedi, pernah terjadi didaerah lain. Namun, dalam banyak kejadian Bawaslu tidak dapat diandalkan, meskipun Bawaslu bukan penegak hukum, setidaknya rekomendasi Bawaslu dapat digunakan untuk kepentingan penegak hukum, dan memang Bawaslu dalam situasi itu kurang miliki keterampilan memahami pelanggaran di pelaksanaan Pilkada.

Padahal seharusnya Bawaslu sebagai lembaga pengawas sah sesuai UU harusnya tegas. Kalau tidak ditindak, maka akan menjadi preseden buruk, ke depannya akan menjadi role model untuk melumpuhkan lawan, yang mengancam keberlangsungan demokrasi itu sendiri.

Kejahatan Pilkada di Bengkulu Selatan diduga kuat dilakukan anggota DPRD Bengkulu Selatan Siptin Gunawan dari partai pengusung paslon nomor 3 serta anak cabup Rifai, Andika Rifai.

Setidaknya ada dua tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tim paslon 03. Pertama, melakukan intimidasi dan persekusi terhadap seorang calon.

Dalam peristiwa tersebut, mobil yang ditumpangi Ii Sumirat dibuntuti, dihadang, dan digeledah oleh segerombolan orang dari kubu paslon nomor 3 di tiga lokasi berbeda. Dengan berlagak sebagai aparat penegak hukum, mereka merekam kejadian sembari mengeluarkan kata-kata kotor serta mempermalukan korban seakan-akan pelaku kejahatan.

“Tindakan mengancam, melakukan kekerasan itu jelas pidana. Jelas ini potret buruk kinerja Bawaslu saat ini jika dianggap bukan pidana," katanya.

Kedua, pidana berupa narasi fitnah dengan memanipulasi fakta-fakta kejadian yang sebenarnya.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |