Pemilik Pesona TV Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Pembajakan Nex Parabola

9 hours ago 5

Jadi intinya...

  • Pemilik Pesona TV, Suhartono, divonis bersalah atas pembajakan siaran Nex Parabola.
  • Ia dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena melanggar UU ITE.
  • Vonis ini jadi peringatan keras bagi pelaku pembajakan dan penegasan hukum HKI.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada pemilik Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) PT Sumekar Multivision atau Pesona TV, Suhartono, S.H., dalam perkara pembajakan siaran milik PT Mediatama Televisi (Nex Parabola). Putusan dibacakan pada Kamis (25/6/2026).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp100 juta setelah menyatakan terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Divonis Bersalah Langgar UU ITE

Majelis Hakim menyatakan Suhartono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum mentransmisikan atau memindahkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik pihak lain.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain hukuman penjara selama satu tahun, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100.000.000.

Berawal dari Dugaan Pembajakan Siaran Nex Parabola

Perkara ini bermula dari dugaan penyiaran sejumlah saluran televisi milik PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) tanpa izin melalui jaringan kabel atau analog oleh PT Sumekar Multivision (Pesona TV) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Berdasarkan surat dakwaan, dugaan pelanggaran tersebut berlangsung pada Maret hingga April 2024. Tim Anti Piracy PT Mediatama Televisi kemudian melakukan investigasi dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian hingga akhirnya diproses secara hukum.

Kuasa Hukum Apresiasi Aparat Penegak Hukum

Menanggapi putusan tersebut, Ginting & Associates Law Office selaku kuasa hukum PT Mediatama Televisi menyampaikan apresiasi kepada Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya.

Mereka menilai aparat telah menunjukkan profesionalisme dan komitmen dalam mengungkap perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan.

Putusan Dinilai Jadi Peringatan bagi Pelaku Pembajakan

Menurut kuasa hukum, vonis ini menjadi penegasan bahwa praktik pembajakan siaran maupun distribusi konten tanpa hak merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum.

Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak memanfaatkan konten tanpa izin resmi.

Nex Parabola Tegaskan Komitmen Perangi Pembajakan

PT Mediatama Televisi menegaskan akan terus memerangi praktik pembajakan melalui upaya edukasi serta penegakan hukum.

Perusahaan juga mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor ekonomi kreatif, untuk menghormati hak kekayaan intelektual dan memastikan setiap pemanfaatan karya maupun konten dilakukan berdasarkan izin yang sah demi menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Reza Arap Ungkap Persiapan Siaran Piala AFF 2026, Andalkan Tim Marapthon

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |