Pelaku Pemerkosaan Siswi SD di NTT Divonis 11 Tahun Penjara

3 hours ago 2

Flores Timur, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Larantuka telah menetapkan vonis 11 tahun penjara bagi NI (41 tahun), yang terbukti telah melakukan tindakan pemerkosaan atau kekerasan seksual terhadap MKK (11 tahun), seorang anak di bawah umur, di Desa Waiwuring, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan awal yang diajukan jaksa, yaitu 8 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mohamad Juliandri Rahman, bersama dengan dua Hakim Anggota Samuel Aprianto dan Reja El Hakim.

"Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti telah melakukan kekerasan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur, yang mengakibatkan cedera fisik yang cukup serius," ujar Hakim dalam putusannya, Selasa, (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Hakim menilai bahwa perilaku terdakwa telah memberikan dampak besar terhadap perkembangan anak tersebut, mengingat trauma yang dialami berpotensi mempengaruhi masa depan korban.

Oleh karena itu, menurut Hakim diperlukan hukuman yang lebih berat untuk memberikan rasa keadilan kepada korban.

"Ini menjadi peringatan agar kejadian sejenis tidak terulang lagi di masa mendatang," tegas Hakim.

Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi di Desa Waiwuring pada Selasa, 9 September 2025.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami kekerasan yang menyebabkan luka di bagian leher serta perdarahan di area mata akibat tindakan cekikan.

Kejadian dimulai ketika ibu korban menyuruhnya untuk berbelanja di sebuah kios. Saat dalam perjalanan pulang, korban bertemu dengan pelaku yang secara tiba-tiba menyeretnya ke sebuah rumah yang tidak ditempati.

Sebelum melakukan tindakan pelecehan seksual, korban dicekik dan mulutnya ditutup, yang mengakibatkan cedera serius dan perdarahan.

(lou/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |