loading...
Pakar hukum pidana Henry Yosodiningrat menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah meski yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka. Foto/istimewa
JAKARTA - Pakar hukum pidana Henry Yosodiningrat menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah meski yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka, sepanjang penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.
"Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah," katanya, Sabtu (18/7/2026).
Henry menjelaskan, Pasal 90 KUHAP baru mengatur syarat dan prosedur penetapan tersangka, namun tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan. Henry menilai, apabila pembentuk undang-undang memang menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, ketentuan tersebut seharusnya dicantumkan secara tegas dalam norma undang-undang.
Baca juga: Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Selain itu, aparat penegak hukum maupun hakim tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur dalam undang-undang. "Dalam hukum acara pidana berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Karena itu tidak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak tercantum dalam undang-undang," ujarnya.
Henry juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang kerap dijadikan rujukan mengenai pemeriksaan calon tersangka. Menurut Henry, putusan tersebut menguji ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.
"Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 KUHAP baru, karena norma yang diuji sudah tidak berlaku lagi," jelasnya.































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4953618/original/005697300_1727331981-photo_2024-09-26_13-08-45.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4832884/original/011967600_1715775879-Infinix_GT_20_Pro_Teaser_Image_4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6492443/original/086817300_1779350140-20250526-183300.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4934702/original/067571900_1725275730-OPPO_A3_-_Starry_Purple.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7148863/original/040932700_1779937035-phone_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9289866/original/053202600_1783416904-kungfusoccer1200.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502302/original/047802000_1770976193-infinix_50.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4589219/original/009214200_1695721244-EA_Sports_FC_Mobile.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5913277/original/009835300_1778811949-hl.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4573046/original/028998000_1694542530-iPhone_15_1.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4689887/original/091325800_1702878682-tecno_spark_20_pro.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6580028/original/076990500_1779422619-cropped-26a9195a-9962-4ba7-bf04-3a093ebea99e.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5758278/original/052906700_1778661080-Everyone_Loves_Me.jpg)