loading...
Kasi Propam Polres Sukabumi Kota AKP Sumarno. Foto/Humas Polres Sukabumi Kota
SUKABUMI - Oknum aparat Kepolisian yang bertugas di Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota dicopot jabatannya dan ditahan pada penempatan khusus (patsus) oleh Seksi Profesi dan Pengamanan ( Propam ) akibat terciduk sedang berduaan dengan istri orang. Terduga pelaku berinisial HM (39) diduga berselingkuh dengan oknum honorer yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi berinisial DA.
Hubungan gelapnya tersebut telah dicurigai sejak lama oleh suaminya HRM (35) yang merasa ada yang lain dari tingkah laku istrinya tersebut. Penasihat hukum HRM, Nur Hikma yang juga Direktur LBH Sukabumi Officium Nobile mengatakan, kejadian berawal dari kliennya yang mendapat informasi dari adiknya, bahwa DA yang merupakan istri sahnya sedang menuju daerah Jalan Lingkar Selatan.
"Istrinya bilang pergi kerja, tapi suami curiga ada hubungan dengan oknum polisi. Setelah menggali informasi, HRM kemudian membuntuti mobil yang ditumpangi istrinya menggunakan sepeda motor," ujar Nur Hikma kepada wartawan, Sabtu (29/3/2025).
Lebih lanjut Nur Hikma mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa 12 Maret 2025 sore. Kendaraan yang di dalamnya ada istri pelapor, akhirnya berhenti di sebuah rumah yang diduga milik oknum polisi yang berlokasi di daerah Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
"Sebelum menggerebek, HRM meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua RT serta pengurus DKM setempat untuk mendampinginya. Begitu masuk, ia melihat sendiri istrinya dalam kondisi tidak berpakaian lengkap. Hal ini membuat pelapor semakin yakin bahwa istrinya memang berselingkuh dengan terlapor," ujar Nur Hikma.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Sukabumi Kota, AKP Sumarno mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap terlapor HM setelah menerima laporan adanya keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana perzinaan dan atau pencabulan.
"Untuk oknum yang disangkakan dan dilaporkan oleh warga, hari ini sudah kami amankan dan dalam proses pemeriksaan sebagai langkah awal kami melakukan tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran," ujar Sumarno.
Pihaknya juga sudah menghubungi pelapor melalui telepon dan WhatsApp namun belum ada balasan. Dia berharap pelapor bisa secepatnya membuka pesan yang dikirimkan, sehingga Seksi Propam Polres Sukabumi Kota dapat mendapatkan keterangan lebih lanjut.
"Sesuai dengan kewenangan yang diatur bahwa kami mengamankan yang bersangkutan langsung dan secara otomatis jabatan dicopot dan selama belum proses sidang atau sambil menunggu sidang, status yang bersangkutan adalah pengawasan propam dan itu melekat setiap hari di kami," pungkasnya.
(rca)