Novel Baswedan: Awali Karier di Polri, Bersinar di KPK, hingga Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

3 hours ago 1

loading...

Novel Baswedan. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Mengawali karier di kepolisian, Novel Baswedan kemudian dikenal sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus besar. Novel yang pernah menjadi korban penyiraman air keras, kini menjadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara.

Novel Baswedan dikenal sebagai sosok antikorupsi. Hal itu tak lepas dari aktivitasnya selama menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2007 hingga 2021.

Pria kelahiran Semarang, 22 Juni 1977 ini awalnya mengawali karier di kepolisian. Setelah lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1998, Novel bertugas di Polres Bengkulu pada tahun 1999. Dia juga pernah menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu sejak 2004 hingga 2005.

Selanjutnya, Novel ditugaskan di Bareskrim Mabes Polri selama dua tahun. Pada Januari 2007, dia ditugaskan sebagai penyidik KPK. Beberapa kasus besar yang pernah ditanganinya antara lain kasus suap yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada tahun 2011. Selain itu, kasus korupsi Wisma Atlet terkait SEA Games 2011 yang menyeret anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh, serta kasus suap cek pelawat yang melibatkan Nunun Nurbaeti dalam proses pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia yang terjadi pada tahun 2004.

Baca Juga: Jadi ASN Polri, Masihkah Novel Baswedan dkk Garang?

Kasus suap perkara pilkada yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pada tahun 2013 juga pernah ditanganinya. Pada 2014, Novel memutuskan mundur dari Polri dan menjadi penyidik tetap KPK setelah perintah Mabes Polri yang menarik kembali seluruh penyidik yang berasal dari kepolisian.

Kasus Sarang Burung Walet

Pada 5 Oktober 2012, sejumlah polisi dari Kepolisian Bengkulu mendatangi Gedung KPK untuk menangkap Novel atas kasus dugaan penganiayaan tersangka pencurian sarang walet saat ia bertugas di Polres Bengkulu pada tahun 2004. Setelah bergulir dan menuai polemik, kasus tersebut pada akhirnya dihentikan setelah permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, pada 1 Mei 2025, Bareskrim Mabes Polri menangkap Novel di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tindakan tersebut didasari karena kasus yang terjadi pada 2004. Novel Baswedan mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan permohonan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan tidaklah sah.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |