Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Putusan Dugaan Pemerasan dan TPPU: Doain Aku Ya

5 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Nasib Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys diputuskan pada Selasa (28/10/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani tiba di Pengadilan sekitar pukul 11.00 WIB. Ia pun sempat menyampaikan harapannya atas sidang vonis yang kebetulan bertepatan di Hari Sumpah Pemuda.

"Pas banget hari sumpah pemuda ya. semoga keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Jaksel," ujar Nikita Mirzani setibanya di pengadilan.

Nikita mengaku tak ada persiapan apa pun menghadapi sidang vonis ini. Meski begitu, ia memohon doa terbaik untuk hasil dari proses hukum yang sudah dijalaninya selama beberapa bulan terakhir.

"Nggak ada persiapan, doain aku ya," imbuhnya.

Di sisi lain, Nikita Mirzani meluapkan kebahagiaannya atas sidang vonis ini. Pada akhirnya  proses hukum yang selama ini dijalani sampai di babak akhir.

"Happy, happy," ucapnya sambil terus berjalan menuju ruang tahanan pengadilan.

Pada sidang sebelumnya, Nikita menyampaikan rasa optimismenya akan terbebas dari segala dakwaan. Ia meyakini akan bebas jika melihat dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Nikita Mirzani terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Tanggapan Nikita pun menimbulkan sensasi.

Promosi 1

Jaksa Tolak Pembelaan Nikita Mirzani

Sebagai informasi, Nikita Mirzani sebelumnya menjalani sidang replik (jawaban penuntut/jaksa atas tangkisan terdakwa/pengacaranya) Senin (20/10/2025). Di sidang tersebut, Jaksa menolak pembelaan nota pembelaan atau pledoi Nikita.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya dengan pidana penjara selama 11 tahun. Jaksa menilai Nikita terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Nikita Mirzani Sangkal Tuduhan

Dalam sidang pembacaan duplik pada 23 Oktober lalu, Nikita Mirzani menyatakan tidak ada satu pun bukti di persidangan yang menunjukkan dirinya berupaya menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan sebagaimana dituduhkan. Menurutnya, seluruh transaksi bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Bahwa berdasarkan hukum yang terungkap di persidangan, tidak ada upaya saya ingin menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan," ujar Nikita Mirzani saat membacakan dupliknya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kala itu.

"Sangat tidak mungkin saya dikatakan menyamarkan atau menyembunyikan harta kekayaan, melakukan tindak pidana pencucian uang, jika uang sebesar Rp2 miliar ditransfer Reza Gladys ke rekening PT Bumi Parama Wisesa tertulis jelas," Nikita Mirzani melanjutkan.

Kesepakatan dengan Reza Gladys

Bintang film Nenek Gayung menjelaskan, kerja sama tersebut terjalin atas permintaan Reza Gladys yang ingin memulihkan citranya. Nikita Mirzani menyebut terdapat kesepakatan untuk membantu Reza Gladys menghadapi tudingan negatif pihak lain.

"Notifikasinya adalah nama saya dan uang itu diperoleh dari hasil adanya kesepakatan kerja sama tentang permintaan Reza Gladys agar dibantu memulihkan nama baiknya karena sudah dijelek-jelekkan oleh Dokter Samira atau dr. Richard Lee di media sosial," urai Nikita Mirzani.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |