Melani Mecimapro Tenangkan Diri Setelah Diputus Bebas Atas Kasus Penipuan Dana Konser TWICE

1 day ago 6

Jadi intinya...

  • Melani Mecimapro dibebaskan dari tuduhan penggelapan dana konser TWICE.
  • Majelis Hakim menyatakan kasus ini ranah perdata, bukan pidana.
  • Melani akan segera bebas dan berencana istirahat setelah penahanan 4-5 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Bos Mecimapro Fransiska Dwi Melani alias Melani Mecimapro akhirnya dapat bernapas lega setelah melalui proses panjang persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Melani Mecimapro tak bersalah atas kasus penggelapan dan penipuan dana Konser TWICE.

Majelis Hakim menilai perkara ini bukan masuk ranah pidana, melainkan perdata. Putusan ini menjadi penanda berakhirnya masa penahanan yang telah dijalani Melani Mecimapro sejak tahun lalu.

Pengacara Fransiska, Ardhi Wirakusumah, mengungkap kondisi Melami setelah sidang pembacaan putusan selesai digelar. Ardhi menyampaikan kliennya saat ini ingin mengambil waktu jeda untuk beristirahat.

“Kalau tadi saya dengar sekilas memang beliau mau istirahat dulu. Karena beliau sudah ada di dalam kurang lebih dari bulan September, sekitar empat sampai lima bulan,” ujar Ardhi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Ardhi menilai keputusan untuk rehat sejenak dinilai wajar, mengingat tekanan yang dialami Melani Mecimapro selama mendekam di balik jeruji besi. Sang pengacara menekankan, kliennya butuh privasi sebelum kembali menjalani aktivitas pasca-bebas dari tahanan.

"Pastinya beliau ingin merelaksasi pikiran termasuk jiwa raganya. Itu yang diharapkan beliau, istirahat sejenak,” ujar Ardhi.

Mengenai teknis kebebasan, Ardhi menegaskan, tidak boleh ada penundaan administrasi dari pihak rutan maupun kejaksaan. Ia memastikan, kliennya memiliki hak mutlak untuk segera keluar dari tahanan selambat-lambatnya satu hari setelah putusan dibacakan hakim.

1 X 24 Jam

"Ya pastinya sebagaimana hak asasi manusia 1x24 jam yaitu hari ini per putusan dibacakan harus segera dan secepatnya menghirup udara bebas, seperti itu," tegas Ardhi.

Terkait substansi perkara, kata Ardhi, putusan Majelis Hakim menguatkan pembelaan bahwa permasalahan dana konser tersebut sejatinya masuk dalam ranah sengketa bisnis atau perdata.

Peristiwa Hukumnya Perdata

Ardhi menjelaskan, jika ada pihak yang masih ingin mempersoalkan kasus ini, maka jalur yang tepat adalah melalui gugatan perdata, bukan pidana. "Kalau terkait hal tersebut memang peristiwa hukumnya perdata. Dalam hal ini ya pasti tunduk pada koridor hukum perdata," jelas Ardhi.

Menghirup Udara Bebas

Meski pintu sengketa perdata mungkin terbuka, tim kuasa hukum Melani Mecimapro memilih tidak ingin terlalu jauh membahas strategi lanjutan dan lebih fokus pada eksekusi kebebasan. Ardhi menegaskan, hari ini adalah tentang kemerdekaan fisik Fransiska yang harus segera direalisasikan tanpa syarat.

"Jadi mungkin kelanjutan pastinya dengan hari ini yang pertama klien kami harus hidup dan menghirup udara bebas, artinya merdeka. Itu dulu," pungkas Ardhi.

Viral Denada Klarifikasi Gosip Punya 3 Anak: Tidak Benar, Menyesatkan dan Berunsur Fitnah

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |