Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ditahan di Bareskrim

3 hours ago 2

loading...

Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Foto/polri.go.id

JAKARTA - Polisi menangkap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS lantaran diduga mengunggah meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Kini, mahasiswi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Sudah (tersangka). Ditahan di Bareskrim,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago dikutip Minggu (11/5/2025).

Terkait motif, Erdi menyebutkan, saat ini penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami hal tersebut. "Masih didalami penyidik (motifnya)," ucap Erdi.

Baca juga: KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan unggahan akun X, @MutradhaOne1 disebutkan jika mahasiswi yang ditangkap diduga dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (SRD) ITB. "Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis keterangan akun X @MutradhaOne1 pada 7 Mei 2025.

Adapun meme yang diduga dibuat oleh mahasiswi ITB tersebut berupa gambar yang memperlihatkan foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Jokowi sedang berciuman.

Istana: Lebih Baik Dibina

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi merespons tentang seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap Bareskrim Polri akibat mengunggah meme terkait Presiden Prabowo Subianto dan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasan menilai sebaiknya mahasiswi itu dibina, bukan dihukum.

"Ya kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur ya mungkin lebih baik dibina ya, karena masih sangat muda, bisa dibina, bukan dihukum gitu," kata Hasan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

Ia menyebut pembinaan jauh lebih penting dibanding proses hukum, agar mahasiswa bisa mendapatkan pemahaman yang baik dalam menggunakan haknya untuk mengeskpresikan kritikannya. Terlebih, hal ini sebagai bentuk wujud demokrasi.

(rca)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |