Mahasiswa Maluku Utara Beraksi di Mabes Polri dan Kejagung, Ini Tuntutannya

2 weeks ago 16

loading...

Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (Format-Praga) menggelar aksi di depan Gedung Kejagung dan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025). Foto: Ist

JAKARTA - Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (Format-Praga) menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025). Mereka menuntut Kejagung menginvestigasi Halmahera Timur dan mengaudit aktivitas perusahaan tambang yang dinilai merugikan warga adat Maba Sangaji.

Koordinator aksi Arifin Sangaji menuturkan aktivitas perusahaan tambang menimbulkan dampak lingkungan, merampas tanah adat, dan memicu kriminalisasi warga. “Kami minta Kejagung jangan diam. Segera turun ke lapangan, audit investigasi semua aktivitas perusahaan tambang lalu cabut izinnya,” tegas pendemo.

Mahasiswa menegaskan tuntutan mereka bukan sekadar reaksi spontan melainkan bentuk solidaritas terhadap warga adat Maba Sangaji yang saat ini sebagian warganya masih menjalani proses hukum.

Mereka menilai keberadaan tambang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memicu konflik sosial yang berkepanjangan. Selain itu, massa juga meminta Kejagung melakukan supervisi langsung terhadap persidangan kasus warga adat Maba Sangaji di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan.

Mahasiswa berharap proses hukum berjalan transparan, tanpa intervensi, dan berpihak pada keadilan substantif. Aksi yang berlangsung damai itu ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap dan penyerahan dokumen tuntutan kepada perwakilan Kejagung.

"Kami juga mendesak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk mengusut potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai hampir Rp10 triliun akibat aktivitas tambang. Kasus ini adalah cerminan dari fenomena state capture ketika kebijakan negara dikendalikan oleh segelintir elite ekonomi dan politik," ujarnya.

Terlebih warga yang mempertahankan ruang hidup diperlakukan sebagai ancaman, sementara korporasi perusak lingkungan justru dilindungi sebagai investor. "Inilah saat ketika hukum berhenti menjadi alat keadilan dan berubah menjadi instrumen kekuasaan yang membungkam rakyat," ucap pendemo.

(jon)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |