Jakarta, CNN Indonesia --
Limbah medis bercampur limbah domestik yang ditemukan menumpuk di area pemukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga berasal dari dua rumah sakit swasta di Karawang.
Kuasa Hukum Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Alex Safri Winando mengatakan setelah adanya temuan limbah medis itu, pihaknya langsung melakukan penelusuran.
Ia menjelaskan tumpukan limbah medis bercampur limbah domestik yang ditemukan di area pemukiman warga Desa Karangligar, itu berasal dari dua rumah sakit di Karawang, yakni Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, limbah medis dari rumah sakit yang tergolong sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak boleh dibuang sembarangan. Limbah harus diserahkan pengelolaan ke pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah medis.
Maka, KPLHI melalui kuasa hukum mereka, Alex Safri, mengirimkan surat somasi ke Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina Karawang.
"Kami dari kuasa hukum KPLHI melayangkan surat somasi kepada RS Bayukarta dan RS Hermina terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 103, 104, dan 109," kata Alex, dilansir Antara, Jumat (11/4).
Dia mengatakan jika terbukti bersalah, pihak rumah sakit dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk ancaman pidana berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah. Sanksinya berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Meli Rahmawati mengaku telah memanggil dua manajemen rumah sakit tersebut. Dinas meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit.
Sesuai dengan hasil verifikasi lapangan, ditemukan limbah medis seperti jarum suntik, botol obat-obatan, infus, hingga plastik bekas alat medis yang tercampur dengan sampah rumah tangga.
"Jumlahnya cukup banyak, diperkirakan (kalau diangkut) mencapai tiga mobil engkel," kata Meli.
Menurut Meli, pembuangan limbah medis itu dilakukan oleh pihak pengelola sampah swasta yang bekerja sama dengan rumah sakit tersebut.
Diduga pihak pengelola sampah domestik itu membuang limbah ke area pemukiman di Desa Karangligar karena surat izin pembuangan ke TPA Jalupang sudah habis. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut kenapa limbah medis itu sampai tercampur dengan domestik.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Karawang Yayuk Sri Rahayu menegaskan limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan karena tergolong limbah berbahaya.
"Kalau tidak dikelola dengan baik, limbah medis bisa berdampak pada kesehatan lingkungan. Bisa menyebabkan trauma fisik, bahkan penularan penyakit menular," katanya.
Sri mengatakan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sudah seharusnya memahami regulasi tentang pengelolaan limbah medis. "Seluruh rumah sakit sudah diberi pemahaman. Jadi tidak ada alasan untuk melanggar aturan," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi rumah sakit atau pihak pengelola yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksinya bisa sampai pencabutan izin operasional.
CNNIndonesia.com masih belum mendapat penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut dari dua rumah sakit terkait.
(antara/tsa)