Konsultan Hukum di Jaksel Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

3 hours ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 02 Okt 2025 00:24 WIB

Seorang konsultan hukum berinisial HW (39) ditangkap buntut aksinya mencabuli anak di bawah umur, SQ (12) di sebuah apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan. Seorang konsultan hukum berinisial HW (39) ditangkap buntut aksinya mencabuli anak di bawah umur, SQ (12) di sebuah apartemen di Pancoran, Jaksel. (Foto: iStockphoto/LukaTDB)

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang konsultan hukum berinisial HW (39) ditangkap buntut aksinya mencabuli anak di bawah umur, SQ (12) di sebuah apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan aksi bejat itu mulai dilakukan HW saat bertemu korban pada bulan Agustus lalu. Selanjutnya, HW mengajak korban ke apartemennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Di apartemen HW) memperlihatkan video-video terkait dengan kegiatan-kegiatan layaknya orang dewasa. Dan selanjutnya setelah melihat video tersebut, tersangka melakukan kegiatan-kegiatan untuk menambah gairah daripada anak tersebut dan akhirnya terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban tersebut," kata Nicolas kepada wartawan, Rabu (1/10).

Nicolas membeberkan dalam melakukan aksinya HW turut mengiming-imingi sejumlah hadiah kepada korban sehingga tertarik.

"Mengiming-imingi anak tersebut, merayu dia dan melakukan intimidasi serta tipu muslihat, memberikan janji-janji untuk diberikan sedikit materi untuk anak tersebut," ucap dia.

Dari hasil pendalaman, terungkap HW sudah melakukan aksi bejatnya itu selama 12 tahun. Namun, untuk korban lainnya bukan anak di bawah umur.

"Dan yang anehnya dia melakukan, mengambil video pada saat dia melakukan kegiatan tersebut. Korban-korban yang dia lakukan perbuatan itu, ada yang mengerti, mayoritas mengerti apa yang dia lakukan dan video yang dia lakukan," ucap Nicolas.

Kini, HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, Nicolas menyebut pihaknya juga akan melakukan pendalaman lagi terkait bukti-bukti forensik yang telah dilakukan disita.

"Kami akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk menelusuri aktivitas dari kamera, dari handphone yang kita sita tersebut," ucap dia.

"Karena informasi yang kita dapat di sekitar lokasi bahwa yang bersangkutan bukan hanya satu kali berhubungan dengan anak yang di bawah umur, tapi hanya, bukan baru satu kali, tetapi sudah sering," sambungnya.

(dis/rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |