Kisruh Kepengurusan PARFI, Ki Kusumo Bersyukur Gugatan Alicia Djohar Ditolak

4 hours ago 6

Jadi intinya...

  • PN Jaksel tolak gugatan Alicia Djohar dkk. terhadap PARFI karena cacat formil.
  • Gugatan dinilai kabur, prematur, dan objek sengketa tidak jelas.
  • Ki Kusumo, Ketum PARFI sah, bersyukur atas putusan pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata yang diajukan Alicia Djohar dan Gusti Randa terkait PARFI. Putusan tersebut menggugurkan perkara nomor 890/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel dalam persidangan yang digelar secara terbuka.

Putusan dibacakan hakim pada Rabu, 8 Juli 2026, di hadapan para pihak yang bersengketa. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan pihak Turut Tergugat karena dinilai memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, pengadilan juga menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp309.500.

Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan mengandung sejumlah cacat formil mendasar. Ketidaksempurnaan tersebut membuat pengadilan tidak dapat melanjutkan pemeriksaan hingga pokok perkara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut uraian gugatan tidak menjelaskan secara rinci objek sengketa maupun hubungan hukum antarpara pihak. Akibatnya, gugatan dinilai kabur atau tidak memiliki kejelasan yang memadai.

Hakim juga menyoroti penentuan pihak yang dijadikan Turut Tergugat. Menurut majelis, pihak tersebut bukan bagian dari perjanjian yang dijadikan dasar oleh Alicia Djohar dan rekan-rekannya dalam mengajukan gugatan.

Gugatan Dinilai Prematur

Selain itu, pengadilan menilai gugatan tersebut masih prematur untuk diperiksa dalam ranah perdata. Sebab, dasar kewenangan para Penggugat masih berkaitan dengan sengketa kepengurusan organisasi yang saat ini tengah bergulir di lembaga peradilan lain.

Sengketa kepengurusan Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) diketahui masih berlangsung di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hingga kini, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Reaksi Ki Kusumo

Karena belum adanya kepastian hukum terkait status kepengurusan organisasi, majelis hakim menilai kedudukan hukum para Penggugat belum memenuhi syarat untuk menguji pokok perkara. Atas dasar itu, pemeriksaan gugatan dihentikan tanpa memasuki substansi perselisihan.

Ketua Umum PARFI periode 2025–2030, Ki Kusumo, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur. Ia menilai keputusan pengadilan menjadi bukti bahwa kebenaran akan menemukan jalannya.

“Selaku Ketua Umum PARFI periode 2025–2030 yang sah, saya bersyukur kepada Allah SWT karena kebenaran tetap akan ditampakkan,” ujar Ki Kusumo, Rabu (22/7/2026).

Sampaikan Apresiasi

Produser film itu juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang telah mendampinginya selama proses persidangan berlangsung. Ia turut mengucapkan terima kasih kepada rekan, sahabat, dan seluruh pihak yang memberikan dukungan.

“Juga berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan, sahabat, saudara-saudara yang turut membantu dan berdoa bersama dalam proses ini, sehingga kemenangan berada di pihak PARFI yang sah,” pungkas Ki Kusumo.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Haruka Nakagawa Jajal Dunia Food Vlogger, Tetap Doyan Nasi Garam hingga Seblak

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |