loading...
Penyidik Kejari Jakara Pusat bakal segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pusat PDNS di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (sebelumnya bernama Kominfo) Tahun 2020 sampai 2024. FOTO/IST
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakara Pusat bakal segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pusat Data Nasional Sementara ( PDNS ) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (sebelumnya bernama Kominfo) Tahun 2020 sampai 2024. Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 saksi.
"Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik/masyarakat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakara Pusat, Bani Immanuel Ginting kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Bani mengatakan, selama proses penyidikan, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 saksi.
"Dan penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan tambahan. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli," katanya.
Sebelumnya, Bani mengatakan, Kejari Jakpus telah melakukan penggeledahan dan menyita beberapa dokumen dari empat lokasi berbeda terkait kasus tersebut.
"Pada hari ini, Kamis 24 April 2025, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan (dokumen)," katanya.
"Adapun dari tindakan penggeledahan yang dilakukan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), dan beberapa barang bukti elektronik yang nantinya akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan," sambungnya.
Bani memerinci, penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
"Di antaranya ialah PT. STM (BDx Data Center), Kantor PT. AL, Gudang / Warehouse PT. AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara a quo," ucapnya.
Penggeledahan hari ini, kata dia, merupakan kegiatan lanjutan dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan penyidik sebelumnya.
"Penyidik memandang perlu untuk dilakukan penggeledehan lanjutan dalam rangka menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan," katanya.
(abd)