Kasus Pemerasan Sudewo, 601 Jabatan Perangkat Desa di Pati Kosong

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan saat ini terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati yang memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan.

KPK menemukan dugaan praktik pemerasan yang disinyalir melibatkan Bupati Sudewo dan kawan-kawan tidak hanya di satu kecamatan saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK juga akan melihat di kecamatan-kecamatan lainnya karena memang ada 21 kecamatan di wilayah Pati yang direncanakan membuka formasi jabatan perangkat desa dengan jumlah 600 lebih formasi gitu kan. Ini kan nilai yang cukup besar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (3/2) malam.

"Baik besar dalam konteks jumlah formasi yang dibuka ataupun dugaan tindak pemerasan jika itu kemudian juga dilakukan atau diduplikasi di wilayah-wilayah lainnya," sambungnya.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu terhadap Bupati Sudewo dkk, KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan senilai Rp2,6 miliar untuk Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.

Praktik serupa diduga terjadi di beberapa kecamatan lainnya. Namun, Budi belum bisa memberi informasi secara gamblang.

"Baru Jaken, dan juga ada beberapa kecamatan lain yang KPK duga juga dilakukan hal demikian. Akan tetapi, kita belum bisa melihat apakah seluruhnya itu praktiknya demikian gitu ya, tapi ada beberapa kecamatan lain yang juga diduga terjadi praktik pemerasan seperti itu," ungkap Budi.

"Kalau kita hitung, satu kecamatan Rp2,6 (miliar), rata-rata saja ya, kalau ada 21 kecamatan bisa kurang lebih Rp50 miliar kan," sambungnya.

KPK menetapkan Bupati Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa.

Tiga tersangka lain dimaksud ialah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di sejumlah tempat.

Kasus ini dibongkar KPK lewat OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu, di mana sebanyak 8 orang termasuk Sudewo ditangkap. Dalam operasi senyap itu turut disita uang sejumlah Rp2,6 miliar.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |