Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi

1 day ago 6

loading...

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan kasus pagar laut Tangerang dari Polri yang berkasnya tak kunjung selesai. FOTO/DOK.SindoNews

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyoroti perkembangan penanganan kasus pagar laut Tangerang yang hingga kini berkasnya itu tak kunjung selesai. Bahkan, kepolisian dan Kejagung saling lempar berkas berkaitan ada tidaknya dugaan korupsi di kasus pagar laut tersebut.

"Kasus pagar laut itu dari sudut apa pun indikasi korupsinya kuat karena tak mungkin ada sebuah sertifikat, ratusan sertifikat dikeluarkan tanpa ada pejabat yang meneliti. Nah kalau sudah meneliti kok sampai keluar ratusan pasti kolusi, pasti kolusi. Kalau satu gitu iya itu keliru, tapi ini ratusan dan yang dijadikan tersangka hanya seorang lurah dari 16 kelurahan, ndak masuk akal, masa seorang lurah bisa mengatur 16 kelurahan lainnya," kata Mahfud MD secara daring, Kamis (17/4/2025).

Menurutnya, kasus pagar laut Tangerang memiliki indikasi korupsi yang kuat. Hanya dalam perkembangannya kasus tersebut malah terjadi saling lempar antara kepolisian dengan Kejagung. Polisi menyatakan kasus pagar laut itu bukan perkara korupsi, hanya pemalsuan yang dilakukan seorang Lurah Kohod.

"Jaksa Agung mengatakan enggak itu korupsi, dikembalikan kasus ini, sehingga sekarang ini, kasus yang besar ini sekarang tak jelas nasibnya. Polisi sesudah dikembalikan bilang lagi, oh sesudah kami teliti sesuai permintaan Kejaksaan Agung tetap tak diketemukan unsur korupsinya, dikembalikan lagi ke Kejaksaan Agung bahwa itu tetap bukan kasus korupsi," tuturnya.

Mahfud menjelaskan, sebagaimana pernyataan polisi beberapa hari lalu, polisi menyebutkan kasus pagar laut itu bukan perkara korupsi karena tak ada kerugian negara. Sejatinya, dalam penanganan kasus pagar laut, dia melihat adanya kekeliruan lantaran kasus tersebut masuk dalam kasus korupsi.

"Nah ini salah total, korupsi itu kerugian negara itu hanya 1 unsur dari 7 jenis korupsi. Tujuh jenis utama korupsi itu, yang pertama definisi korupsi itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan cara melanggar hukum. Itu sudah pasti ada kan, ada perusahaan yang disebut, ada Lurah Kohodnya yang berkolusi dengan cara melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara, itu korupsi yang menggunakan APBN, kerugian negara," katanya.

"Nah kalau suap ndak usah pakai kerugian negara. Saudara tahu Pak Hakim Muhtarom di penjara, ndak ada kerugian sama sekali karena dia hanya menerima suap. Ada yang banyak sekarang masuk penjara karena gratifikasi itu ndak ada kerugian negara, dia hanya mendapat, kalau suap tolong dibuatkan ini, ini uangnya, ndak pakai APBN uangnya, ndak merugikan negara," kata Mahfud MD lagi.

Mantan Menko Polhukam itu menjabarkan, sejatinya masih ada 7 jenis korupsi lain yang menyatakan tak perlu adanya kerugian negara. Contohnya perbuatan melawan hukum dengan menggunakan jabatan yang berakibat pada keuangan, bukan hanya keuangan negara.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |