loading...
Wakil Sekjen DPP Partai Perindo Sri Gusni Febriasari menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menimbulkan kasus keracunan anak. Foto: Sindonews
JAKARTA - Partai Perindo menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menimbulkan ribuan kasus keracunan anak. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sedikitnya 5.360 anak mengalami keracunan sejak Januari hingga September 2025.
Partai Perindo menilai niat pemerintah menghadirkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai solusi gizi bagi generasi muda merupakan langkah positif. Namun, implementasi yang tergesa-gesa dan tanpa pengawasan ketat berpeluang menjadikan program ini berisiko tinggi. Alih-alih meningkatkan kualitas gizi, justru muncul masalah kesehatan serius di berbagai daerah.
Rangkaian kasus keracunan yang terus berulang menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap kualitas makanan, sementara dugaan adanya sekitar 5.000 dapur fiktif semakin memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan MBG. Meski Badan Gizi Nasional (BGN) berulang kali membantah, tudingan tersebut tidak bisa diabaikan karena mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan.
Wakil Sekjen DPP Partai Perindo sekaligus Kepala Unit Pelayanan Masyarakat DPP Partai Perindo Sri Gusni Febriasari mengatakan, program gizi untuk anak adalah langkah penting dan patut didukung, tetapi harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab.
“Ribuan kasus keracunan yang terjadi bukan sekadar insiden, melainkan peringatan bahwa sistem pengawasan masih sangat lemah. Anak-anak berhak mendapat makanan yang benar-benar aman, sehat dan bermutu. Jika aspek keselamatan ini diabaikan, maka tujuan mulia program akan hilang maknanya,” ujar Sri Gusni.
Menurut dia, pemerintah semestinya mengacu pada standar internasional seperti HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) untuk menjamin keamanan makanan, mulai dari pengadaan bahan baku hingga tahap konsumsi akhir.
Tanpa sistem pengendalian risiko yang ketat, program sebesar MBG hanya akan mengulang tragedi dan menurunkan kepercayaan publik. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan bergizi, serta mewajibkan pemerintah menjamin penyelenggaraan keamanan pangan melalui pengawasan dan penegakan hukum.