Jaga Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Perkuat Tata Kelola Pengadaan dan Distribusi

7 hours ago 8

loading...

Pertamina Patra Niaga memperkuat tata kelola dalam proses pengadaan dan distribusi energi. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga memperkuat tata kelola dalam proses pengadaan dan distribusi minyak mentah, BBM, serta LPG untuk mendukung ketahanan dan swasembada energi nasional. Langkah tersebut dilakukan dengan meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengantisipasi potensi gangguan maupun intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan perusahaan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian untuk memastikan seluruh proses bisnis berjalan transparan, akuntabel, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk mengantisipasi adanya gangguan dan intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan minyak mentah, BBM, LPG, termasuk proses pendistribusiannya, Pertamina Patra Niaga mengambil langkah-langkah strategis dan antisipatif dalam rangka mengeliminasi adanya tindakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Roberth dalam keterangan resmi yang diterima SindoNews, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Pastikan Antrean BBM di Makassar Berangsur Normal

Ia menegaskan Pertamina Patra Niaga, sebagai Subholding Downstream di bawah PT Pertamina (Persero) selaku Holding Migas, menjunjung prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness (TARIF) dalam menjalankan kegiatan operasional maupun pengadaan. Prinsip tersebut diterapkan untuk mencegah pelanggaran code of conduct dan potensi conflict of interest dalam proses bisnis perusahaan.

Pertamina Patra Niaga juga membuka kesempatan kerja sama dengan berbagai pihak dalam bentuk kemitraan maupun penyediaan barang dan jasa, dengan tetap mengacu pada pedoman serta ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan sekaligus memastikan penyediaan dan pendistribusian energi dapat berjalan secara berkelanjutan ke seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Jaga Takaran Elpiji, Pertamina Pastikan 753 SPBE Terapkan Standar BDKT

Masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya informasi mengenai dugaan gangguan maupun intervensi terhadap proses bisnis perusahaan dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135.

(nng)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |