Investigasi NGO Temukan Kerusakan Alam Raja Ampat Akibat Tambang Nikel

14 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Organisasi lingkungan menyerukan pencabutan seluruh izin tambang nikel guna melindungi ekosistem laut, sumber pangan lokal, dan kesehatan laut Raja Ampat.

Analisis spasial terkini yang dirilis Auriga Nusantara dan Earth Insight berjudul 'Red Alert: Nickel Mining Threats to Raja Ampat' mengungkapkan bukti-bukti kerusakan lingkungan dan terumbu karang akibat tambang nikel di Raja Ampat yang diketahui merupakan bagian dari Segitiga Karang Dunia (Coral Triangle).

Laporan tersebut membeberkan sejumlah konsesi pertambangan nikel yang seluruhnya lebih dari 22.000 hektare merusak UNESCO Global Geopark di Raja Ampat, mengancam 2.470 hektare terumbu karang, 7.200 hektare hutan alam, dan mata pencaharian lebih dari 64.000 penduduk yang menghuni kabupaten seluas 3,66 juta hektare ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Investigasi ini menunjukkan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat menciptakan efek kerusakan berantai-mulai deforestasi, sedimen tambang nikel yang merusak terumbu karang, hingga indikasi berpindahnya biota laut yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat lokal," kata Ketua Auriga Nusantara Timer Manurung melalui keterangan persnya, Kamis (25/9).

"Pemerintah Indonesia semestinya menyadari keuntungan jangka pendek dari pertambangan tidak sebanding dengan manfaat jangka panjang keutuhan ekosistem yang menopang keragaman hayati laut dan ekonomi pariwisata. Kami mendesak pemerintah segera mencabut seluruh izin tambang nikel di Raja Ampat, termasuk PT Gag Nikel di Pulau Gag," sambung Timer.

Timer menuturkan Raja Ampat yang dikenal sebagai 'Mahkota Keragaman Hayati Laut' dihuni oleh 75 persen terumbu karang perairan dangkal dan lebih dari 1.600 spesies ikan. Gugusan kepulauan yang merupakan habitat terbesar Pari Manta Karang ini dihuni masyarakat adat Papua dan komunitas lokal yang hidupnya bergantung pada ekosistem laut dan hutan untuk menopang ketahanan pangan dan ekonomi, sekaligus sebagai identitas budaya.

Pasca-protes publik, tutur Timer, Pemerintah Indonesia mengumumkan pencabutan empat izin nikel di Raja Ampat pada Juni 2025. Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada publikasi surat keputusan pencabutan izin tersebut. Pun, tidak terlihat rencana pemulihan lingkungan terhadap kerusakan yang telah terjadi.

Bahkan, izin tambang nikel di Pulau Gag yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia dari UNESCO Global Geopark per 3 September 2025 dinyatakan terus beroperasi.

"Tambang nikel di Raja Ampat merepresentasikan ancaman yang dihadapi lebih dari 280 pulau kecil di Indonesia karena dibebani 380 izin pertambangan," kata Timer.

Analis Spasial Earth Insight Tiffany Hsu menambahkan eskalasi pertambangan nikel terjadi sebagai upaya Indonesia menjadi "sejenis OPEC untuk komoditas nikel" guna memenuhi permintaan global kendaraan listrik yang terus meningkat. Namun, laporan ini menunjukkan bagaimana tambang nikel di area yang sensitif secara ekologis, seperti Raja Ampat, menimbulkan kerusakan yang meluas, bukan hanya di lokasi tambang tersebut.

"Raja Ampat merupakan salah satu ekosistem laut paling kaya di planet ini. Akan tetapi, temuan kami menunjukkan bahwa ekosistem ini justru terancam oleh industri pertambangan nikel yang berbahaya terhadap terumbu karang, ekosistem laut secara keseluruhan, dan penduduk setempat," ucap Tiffany.

"Meski pengumuman pencabutan izin yang dilakukan pemerintah baru-baru ini merupakan langkah positif, masih adanya tambang nikel di Raja Ampat berikut ketidakpastian hukum pencabutan tersebut mengindikasikan bahwa harta karun dunia ini masih jauh dari aman. Perlindungan penuh terhadap ekosistem Raja Ampat hanya bisa terjadi dengan pencabutan seluruh izin tambang yang ada," tegasnya.

Laporan tersebut mendokumentasikan kerusakan parah yang telah terjadi di berbagai pulau berizin tambang nikel di Raja Ampat. Di Pulau Kawei, nelayan tradisional menyampaikan kebisingan dan getaran oleh penambangan mengakibatkan berpindahnya ikan yang penting bagi pangan setempat. Sedangkan di Pulau Manuran terlihat gumpalan sedimen yang menimbun karang di dalam perairan.

8 ancaman

Auriga Nusantara dan Earth Insight mengidentifikasi setidaknya delapan ancaman dalam laporannya sebagaimana berikut:

1. Potensi kerusakan masif. Terdapat konsesi pertambangan nikel seluas lebih dari 22.000 hektare di Raja Ampat. Dari total 7.761 hektare hutan alam di dalam pulau kecil berizin tambang nikel, 7.200 hektare atau 92 persen berada dalam izin tambang nikel. Pada radius 12 mil laut terdapat 6.700 hektare terumbu karang, dan 36 persen (2.400 hektare) berada di dalam radius 5 km atau berisiko tinggi terdampak pertambangan nikel.

2. Peningkatan perluasan area tambang. Area yang ditambang di Raja Ampat pada 2020-2024 meluas tiga kali lebih cepat dibanding periode lima tahun sebelumnya.

3. Ancaman terhadap biota laut terancam punah. Ancaman yang ditimbulkan sedimen nikel dan polusi suara akan berdampak terhadap biota laut Pari Manta, termasuk Mobula birostris yang merupakan spesies Pari Manta terbesar di dunia, lima spesies penyu dilindungi, termasuk Penyu Sisik yang terancam punah, dan biota laut lainnya.

4. Marjinalisasi ganda. Lebih dari 64.000 penduduk setempat tidak dilibatkan secara penuh dalam penerbitan izin tambang nikel, sementara mereka menanggung dampak lingkungan yang terjadi.

5. Penghancuran mata pencaharian penduduk. Nelayan tradisional menyatakan bahwa kebisingan dan getaran dari pertambangan telah mengusir ikan dan lumba-lumba.

6. Ketidakjelasan pencabutan izin. Meski Pemerintah Indonesia mengumumkan pencabutan empat izin tambang nikel, namun hingga saat ini tidak terdapat bukti otentik berupa surat keputusan yang dipublikasi. Pun tidak jelas bagaimana dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan yang telah terlanjur rusak.

7. Adanya celah hukum dalam riwayat pencabutan izin ekstraksi di Indonesia. Pada banyak kejadian pencabutan izin sebelumnya, pemilik izin kerap menggugat pencabutan yang dilakukan pemerintah, dan pengadilan banyak memenangkan gugatan tersebut. Semestinya, pemerintah juga menetapkan area-area yang tidak boleh ditambang (No-Go Zones) di Indonesia.

8. Ancaman terhadap pariwisata. Praktik pertambangan nikel ini selain mengancam status geopark, juga akan berimbas terhadap pariwisata yang menjadi andalan ekonomi Raja Ampat yang pada 2023 mendatangkan 19.000 wisatawan.

Atas sejumlah persoalan tersebut, Auriga Nusantara dan Earth Insight mendesak Pemerintah Indonesia untuk mencabut seluruh izin tambang nikel di Raja Ampat dan menetapkan area-area yang tidak boleh ditambang. Kemudian mendesak agar memprioritaskan pembangunan ekonomi berkelanjutan yang melindungi baik keragaman hayati maupun mata pencaharian masyarakat sembari mengejawantahkan kepeloporan konservasi kelautan global.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |