loading...
Iwakum mendesak hakim dan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak membatasi peliputan media dalam sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/SindoNews
JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mendesak hakim dan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak melakukan pembatasan kegiatan peliputan media dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto .
"Kami memahami sidang bersifat terbuka untuk umum, namun kapasitas yang terbatas semestinya diantisipasi dengan menyediakan fasilitas pemantauan yang memadai, minimal melalui layar atau siaran langsung untuk jurnalis," ujar Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil, Kamis (17/4/2025).
Menurut Irfan, keterbukaan informasi dan akses terhadap proses peradilan merupakan bagian penting dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas sistem hukum. Maka itu, Iwakum mendesak agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan pihak terkait lebih responsif terhadap kebutuhan peliputan media.
Irfan menerangkan, pihaknya berharap pengadilan dan aparat keamanan lebih memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan keamanan, kapasitas ruang, dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Utamanya dalam perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat.
"Kehadiran jurnalis di ruang sidang bukan hanya untuk mencari berita, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol publik atas proses peradilan. Jangan sampai pengadilan justru menutup ruang bagi fungsi tersebut," tuturnya.
Pada sidang lanjutan Hasto Kristiyanto di PN Tipikor pada Kamis (17/4/2025) ini, majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto melarang siarang langsung atau live streaming proses persidangan. Hakim juga melarang para pengunjung merekam jalannya persidangan.
Bahkan, ruang sidang yang digunakan dalam perkara tersebut dipenuhi oleh massa pendukung hingga membuat banyak awak media tak bisa masuk meliput persidangan secara langsung. Parahnya, tidak tersedia fasilitas alternatif, seperti layar monitor di luar ruang sidang untuk memantau jalannya proses persidangan.
(cip)