Geger Kasus Predator Seksual di Jepara, Korban 31 Anak

6 hours ago 3

CNN Indonesia

Rabu, 30 Apr 2025 18:43 WIB

Tersangka predator seksual di Jepara dijerat dengan pasal UU ITE dan pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sejumlah anggota Polisi mengumpulkan barang bukti saat pengeledahan di rumah tersangka kasus kekerasan seksual berbasis online di Desa Sendang, Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap kasus kekerasan seksual atau predator seksual di Jepara, Jawa Tengah. Korbannya mencapai 31 anak.

Polisi menyebut terduga pelaku berinisial S (21 tahun) merekam semua aksi bejatnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Dwi Subagio menjelaskan korban berusia 12, 14, 16, dan 17 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paling terakhir SMA kelas 2. Jadi semua di bawah umur," kata Dwi dilansir detikJateng, Rabu (30/4).

Terduga pelaku kini sudah ditangkap. Polisi masih terus mendalami kasus ini diantaranya dengan mendatangi rumah pelaku untuk mencari barang bukti.

Tak cuma merekam, terduga pelaku juga memberikan nama di setiap video.

"Semua kegiatan direkam divideokan disimpan per orang namanya siapa. Ini yang kita hadapi adalah pelaku predator seks," ujar Dwi.

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku mengancam korban, mengajak bertemu dan memperkosanya.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan tak menutup kemungkinan jumlah korban yang tercatat bertambah.

Ia mempersilakan warga untuk melapor jika merasa jadi korban.

"Mungkin ada yang lain silakan melapor ke polisi. Nanti kita jamin kerahasiaan terkait dengan privasi para anak untuk masa depan anak," katanya.

Tersangka akan dijerat pasal UU ITE dan UU Perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Awal mula kasus

Dwi Subagio, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari salah satu orang tua korban yang tidak sengaja memperbaiki HP milik anaknya.

Setelah diperbaiki, orang tua tersebut melihat konten video porno dalam HP anaknya.

"Ada laporan dari pihak keluarga korban. Orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP kemudian dibawa ke tempat perbaikan begitu bagus dibuka ada video itu. Ini kejahatan terhadap anak," kata Dwi.

Polisi memperkirakan pelaku melakukan aksi bejatnya sejak 6 bulan terakhir.

Aksinya kurang lebih enam bulan," ujarnya.

Baca berita lengkapnya di sini.

(sur/sur)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |