Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang lanjutan terkait dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 pada Rabu (6/5).
Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta mulai dari jenis cairan keras yang digunakan hingga kejanggalan motif para terdakwa untuk menyerang Andrie Yunus.
Empat anggota TNI duduk sebagai terdakwa, yakni terdakwa I adalah Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com merangkum fakta-fakta terkait sidang lanjutan tersebut.
1. 4 terdakwa kasus air keras tak bertugas saat Andrie Yunus interupsi Revisi UU TNI di Hotel Fairmont
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti kejanggalan motif kesal atau dendam pribadi anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI penyiram air keras ke Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Pasalnya, anggota Denma BAIS yang kini duduk di kursi terdakwa itu tidak bertugas saat Andrie bersama koalisi masyarakat sipil melakukan interupsi di agenda rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret tahun lalu.
Hakim juga menyoroti para terdakwa yang baru menjadi anggota Denma pada November 2025. Menurut hakim, motif kesal atau dendam pribadi pantas dipertanyakan lantaran interupsi rapat di Hotel Fairmont terjadi 7-8 bulan sebelumnya.
"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review(JR UU TNI) ke MK? Apa korelasi mereka melakukan (penyiraman air keras) itu? Kan hanya prajurit Denma," tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, yang dihadirkan sebagai saksi menuturkan, berdasarkan pengakuan para terdakwa, penyiraman air keras kepada Andrie dilatarbelakangi oleh sakit hati.
"Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup (pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont), sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," kata Alwi.
"Bukan itu maksud saya. Kan enggak ada hubungannya mereka dengan AY [Andrie Yunus]. Kan enggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?" hakim menyanggah jawaban, dan mempertegas lagi pernyataannya.
"Tidak ada Yang Mulia," tukas Alwi.
"Apa mungkin operasi khusus?" lanjut hakim.
"Sepengetahuan-sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain," jawab Alwi.
2. Andrie Yunus disiram pakai cairan pembersih karat campur air aki mobil
Dalam persidangan terungkap para terdakwa mengaku Andrie disiram pakai cairan pembersih karat dicampur dengan air aki mobil.
Hakim meminta ahli kimia dihadirkan ke persidangan kasus penyiraman air keras Aktivis KontraS Andrie Yunus.
Hakim memandang keterangan dari ahli kimia penting didengar untuk membuktikan pengakuan para terdakwa terkait cairan yang disiramkan ke Andrie.
Hakim memerintahkan oditur militer atau penasihat hukum untuk menghadirkan ahli kimia agar menjelaskan kandungan cairan tersebut di persidangan.
"Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, oditur atau penasihat hukum untuk bisa menghadirkan. Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini. Yang aki sama apa tadi, pembersih karat. Nah, itu kalau dicampur itu mengandung apa itu, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena ini," tutur hakim.
"Ahli berarti. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimia lah ya. Kimia atau ahli air keras itu. Ya, ahli kimia lah," lanjut hakim.
"Siap, Yang Mulia," jawab oditur.
"Sudah terpikirkan ke sana?" tanya hakim.
"Siap sudah," jawab oditur.
3. Hakim perintahkan Andrie Yunus Dihadirkan
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan Oditur Militer II-07 Jakarta untuk menghadirkan Andrie Yunus dalam persidangan kasus dugaan penyiraman air keras pada Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam persidangan hakim menilai keterangan dari Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini sangat penting dan dibutuhkan karena sebagai korban.
Oditur menyatakan akan terus berupaya menghadirkan Andrie agar bisa memberikan keterangan di persidangan baik hadir secara langsung maupun virtual. Hakim kemudian memerintahkan oditur menghadirkan Andrie di sidang pada Rabu (13/5).
Dalam persidangan yang digelar pada 29 April dan 6 Mei, Andrie Yunus belum memungkinkan untuk hadir sebagai saksi korban karena masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM.
4. Motif terdakwa
Berdasarkan surat dakwaan, alasan para terdakwa menyiram Andrie dengan air keras karena kesal dengan tindak tanduk Andrie yang sering menyuarakan isu militerisme.
Termasuk perihal tindakan Andrie bersama koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI terkait pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai suadara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditor saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
(van/agt)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
8






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5475774/original/076652300_1768649234-pipit_image_1.jpeg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5488515/original/050407300_1769755855-Shelter_0.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469443/original/087526700_1768118336-WhatsApp_Image_2026-01-11_at_2.08.12_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467417/original/011661500_1767880176-WhatsApp_Image_2026-01-08_at_17.44.05.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5466631/original/047247000_1767849868-IMG_9968-02.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5169754/original/004758200_1742544934-WhatsApp_Image_2025-03-19_at_18.19.10_b997d6cd.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469249/original/027152200_1768101623-1.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5480015/original/036621700_1769004665-WhatsApp_Image_2026-01-20_at_20.52.43.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5475262/original/007233400_1768560829-Tolong_Saya_2.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473880/original/084419100_1768460771-1.jpg)
