Empat Pimpinan dan ASN Jadi Tersangka Korupsi Zakat Baznas Enrekang

52 minutes ago 1

Makassar, CNN Indonesia --

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan seorang ASN, inisial SL (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024.

Sebelumnya Kejati Sulsel telah menetapkan empat pimpinan di BAZNAS Enrekang sebagai tersangka. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp16,6 miliar.

"Perempuan inisial SL ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan ASN pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang," kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi dalam rilisnya, Selasa (2/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didik menjelaskan bahwa SL ditetapkan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh.

"Total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang ini, yang mencapai Rp16,6 Miliar," sebutnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, kata Didik, adalah menerima Rp840 juta uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya.

"Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) kejaksaan. Namun, dari total dana yang dikuasai, ditemukan sejumlah uang sebesar Rp 840 juta yang tidak disetor ke RPL. Tersangka SL hanya menyetorkan sebesar Rp 1.115.000.000,00," ungkapnya

Atas perbuatannya, SL disangkakan melanggar pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penetapan tersangka SL menambah daftar tersangka dalam kasus BAZNAS Enrekang," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di Badan Amil Zakat Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, 2021 hingga 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,6 miliar.

"Jaksa secara resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka pada perkara pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah pada Badan Amil Zakat Enrekang tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024," kata Kepala Kejari Enrekang, Andi Fajar Anugrah dalam rilisnya, Jumat (28/11).

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, jaksa telah menetapkan 4 orang tersangka, masing-masing, Ketua Baznas Enrekang periode 2021, S, Komisioner Baznas Enrekang periode 2021-2024, B, Komisioner Baznas Enrekang 2021-2024, KL dan Komisioner Baznas Enrekang 2021-2024, HK.

"Mereka adalah ketua dan komisioner Baznas Enrekang periode 2021 sampai 2024. Inisialnya S, B, KL, dan HK," ujarnya.

Dalam kasus ini, empat tersangka yang merupakan para pimpinan BAZNAS Enrekang itu melancarkan aksinya dengan menarik dana zakat, infaq dan sedekah tersebut dari orang yang seharusnya menjadi penerima atau mustahik dan membuat verifikasi serta pertanggungjawaban fiktif. Kemudian memberikan dana tersebut ke organisasi yang tidak berhak.

"Akibat perbuatan keempat tersangka negara mengalami kerugian mencapai Rp 16,6 miliar. Selama proses penyidikan, beberapa pihak telah melakukan pengembalian kepada penyidik sebesar Rp1,1 miliar," ujar Andi Fajar.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |