Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan

5 hours ago 6

loading...

Kunjungan dosen dan mahasiswa IMN Sukabumi di Kantor KPI Pusat, Senin (28/4/2025). Mereka mendukung revisi UU Penyiaran. Foto/Istimewa

JAKARTA - Revisi terhadap Undang-Undang (UU) Penyiaran didukung kalangan dosen dan mahasiswa. Tidak adanya regulasi yang mengatur media baru di luar media penyiaran konvensional (TV dan radio) menjadi penyebabnya. Kepastian hukum ini penting agar tidak ada kebingungan penindakan ketika ada kasus terkait informasi maupun konten dari media baru tersebut.

Menurut Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi Program Studi S1 Komunikasi dan Penyiaran Islam dari Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi Wida Hartika, pihaknya mendukung penuh revisi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran . Sebab, hingga hari ini banyak media digital yang belum tersentuh aturan yang jelas.

"Bagaimana payung hukum dan arah kiblatnya (dalam konteks penyiaran) belum jelas. Harus ada batasan yang cukup jelas terkait penggunaan media tersebut (digital). Maka dari itu panduan diperlukan, aturan mana yang akan digunakan ketika (pada tayangan media digital) terjadi sebuah kesalahan atau dianggap bertentangan di masyarakat atau kehidupan sosial," jelas Wida Hartika di depan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam kunjungannya bersama puluhan mahasiswa IMN Sukabumi di Kantor KPI Pusat, Senin (28/4/2025).

Pernyataan Wida didukung para mahasiswa yang hadir. Nur Afifah, mahasiswa dari IMN Sukabumi menyampaikan, revisi ini perlu dilakukan karena perkembangan media yang sangat pesat. Menurutnya, regulasi (penyiaran) yang ada sekarang harus disesuaikan.

Kendati demikian, dia meminta agar revisi UU Penyiaran ini tidak tumpang tindih dengan aturan lain yang berpotensi persinggungan kewenangan lintas lembaga. Selain itu, Nur Afifah berharap revisi UU Penyiaran tidak membatasi kebebasan berekspresi di media digital. "Revisi itu perlu ya supaya tidak tertinggal, tapi tetap pada koridor masing-masing," katanya.

Menyikapi dukungan dari kampus IMN Sukabumi, Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso menyatakan pihaknya akan menampung semua aspirasi terkait revisi terhadap UU Penyiaran. Menurutnya, setiap masukan ataupun dukungan terkait revisi UU Penyiaran akan disampaikan ke DPR RI.

Ia juga sependapat bahwa revisi terhadap UU Penyiaran menjadi sebuah keniscayaan di tengah makin berkembangnya media baru. "Kami berterima kasih atas dukungan ini. Karena memang kebutuhan yang paling mendesak atas situasi media yang ada sekarang adalah membuat regulasi penyiaran itu relevan dengan perkembangan zaman dan mampu melindungi publik dari dampak negatif perkembangan digital, khususnya konten audio visual," tandas Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.

(zik)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |