Dividen BUMN Masuk Danantara, Penerimaan Negara Terancam Lenyap Rp90 Triliun

4 hours ago 3

loading...

Penerimaan negara terancam turun akibat dividen BUMN dikelola masuk ke Danantara. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga 31 Maret 2025 tercatat sebesar Rp10,88 triliun. Angka ini baru menyumbang 12,1% dari target dividen BUMN tahun 2025 mencapai Rp90 triliun.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) sekaligus Plh Direktur Jenderal Anggaran, Suahasil Nazara, mengonfirmasi bahwa setoran dividen BUMN tidak lagi masuk ke kas negara mulai Maret 2025. Hal ini disebabkan oleh implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk mengelola seluruh dividen BUMN.

"Dividen BUMN ini hingga 2025 sudah mencapai Rp10,8 triliun atau 12,1% dari target Rp90 triliun. Pembayaran dividen interim dari BRI untuk tahun buku 2024 menjadi satu-satunya setoran yang diterima, setelah itu tidak ada lagi pembayaran dividen," kata Suahasil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Dividen BUMN Kini Dikelola Danantara, Setoran PNBP Langsung Jeblok

Dengan pengalihan setoran dividen BUMN ke Danantara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpotensi kehilangan target penerimaan PNBP dari pos tersebut sebesar Rp90 triliun pada 2025. Menanggapi hal ini, Suahasil menyatakan bahwa Kemenkeu telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menutupi potensi kekurangan penerimaan negara tersebut, termasuk dari sektor sumber daya alam (SDA) dan Kementerian/Lembaga (K/L).

"Beberapa strategi extra effort yang kami siapkan termasuk pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) dan implementasi kebijakan tarif royalti mineral dan batubara," ungkap Suahasil.

Kemenkeu juga akan mengoptimalkan PNBP dari K/L melalui intensifikasi dan ekstensifikasi oleh tiga K/L utama, yaitu Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian, terutama dari plat nomor premium. Penegakan hukum di sektor lingkungan hidup oleh Kementerian Lingkungan Hidup juga menjadi fokus.

"Estimasi penerimaan dari PNBP ini berkisar antara Rp1 triliun hingga Rp2 triliun. Namun, ini bukan angka yang bisa meningkat secara signifikan dalam waktu dekat," jelas Suahasil.

Baca Juga: Defisit APBN per Akhir Maret 2025 Capai Rp104,2 Triliun

Hingga 31 Maret 2025, penerimaan PNBP baru terkumpul sebesar Rp115,9 triliun atau setara 22,6% dari target tahun ini. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, realisasi PNBP ini turun 26,04%. Komponen setoran PNBP berasal dari SDA Migas sebesar Rp24,9 triliun (20,6% dari target), SDA Non Migas sebesar Rp25,7 triliun (26,5%), dan PNBP lainnya sebesar Rp37,2 triliun (29,1% dari target).

Sementara itu, setoran dividen dari Badan Layanan Umum (BLU) mencapai Rp17,1 triliun (21,9% dari target), dan PNBP KND menjadi yang terkecil dengan hanya Rp10,9 triliun (12,1% dari target) karena dividen BUMN hanya masuk pada Januari 2025 dalam bentuk dividen interim.

(nng)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |