Ditjen PAS Respons Ammar Zoni Dipindahkan Sementara ke Jakarta untuk Hadiri Sidang Kasus Narkoba

2 weeks ago 29

Liputan6.com, Jakarta - Kabar terbaru datang dari proses hukum yang menjerat Ammar Zoni terkait dugaan kasus narkoba dalam penjara. Setelah melalui proses permohonan yang cukup panjang, mekanisme kehadiran Ammar Zoni dalam sidang secara tatap muka terjawab dengan adanya lampu hijau dari otoritas terkait.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjen PAS merespons terkait teknis pemindahan Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan. Administrasi terkait pemindahan sang aktor telah diproses pihak berwenang guna memastikan kelancaran sidang di Jakarta.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengonfirmasi, pihaknya telah menerbitkan surat keputusan resmi sebagai dasar hukum pemindahan tersebut.

"Sudah dikeluarkan surat persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang pemindahan sementara Ammar Zoni dkk ke Lapas Narkotika Jakarta, selama masa persidangan," ujar Rika Aprianti saat dihubungi pada Kamis (11/12/2025).

Persetujuan dari Ditjen PAS ini menjadi angin segar yang melegakan Ammar Zoni yang selama ini berharap bisa membela diri secara langsung di hadapan Majelis Hakim. Kehadiran di ruang sidang dianggap penting untuk menyampaikan argumen pembelaan secara langsung.

Mulai dari Ammar Zoni syok dituntut 12 tahun penjara hingga Aaliyah & Thariq foto prewed di Solo-Jogha, berikut sejumlah berita menarik News Flash Showbiz Liputan6.com.

Lapas Karanganyar Nusakambangan

Kendati demikian, kepindahan penahanan Ammar Zoni di Jakarta memiliki catatan khusus yang ketat. Rika Aprianti menegaskan, fasilitas penahanan di Jakarta hanya bersifat transit dan ia harus kembali ke sel asal begitu urusan pengadilan tuntas.

"Setelah selesai persidangan agar dikembalikan kembali ke Lapas Karanganyar Nusakambangan," tegas Rika Aprianti.

Tanggung Jawab Pihak Kejaksaan

Terkait teknis pelaksanaan pemindahan, Ditjen PAS menyerahkan sepenuhnya kendali operasional kepada pihak penegak hukum yang memiliki wewenang eksekusi. Rika menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjadi pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan para terdakwa.

"Proses pemindahan dan pengawalan menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan," ucap Rika Aprianti.

Perihal Pelaksanaan Pemindahan

Meski tanggung jawab pengawalan utama selama di perjalanan berada di tangan korps Adhyaksa, pihak Lapas asal tidak lantas lepas tangan begitu saja terhadap warga binaannya.

Rika Aprianti juga memastikan standar operasional prosedur pengamanan tetap melibatkan petugas internal Lapas tempat Ammar Zoni ditahan sebelumnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan serah terima berjalan lancar.

"Pelaksanaan pemindahan juga dilakukan pendampingan oleh Petugas Lapas Kelas 1 Karang Anyar," pungkas Rika Aprianti.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |