Ditjen Dukcapil Perkuat Sistem Data Kependudukan Melalui SIAK-ABIS

1 day ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat pengelolaan data kependudukan melalui pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terintegrasi dengan Automatic Biometric Identification System (ABIS). Sistem ini dirancang untuk memastikan validitas data sekaligus meningkatkan keamanan dan kecepatan layanan publik.

"Kalau kita bicara tentang data, maka satu kata kuncinya adalah valid. Data valid itu harus dijaga sejak titik pengumpulan, pengelolaan, hingga pemanfaatannya," ujar Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Nuh Al Azhar dalam acara 'Satu Data Untuk Semua: Summit Data Kependudukan Semester I' di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selata, Kamis (28/8).

Menurut Nuh, data kependudukan dikumpulkan melalui proses perekaman di Disdukcapil, mencakup data demografis seperti nama, alamat, status perkawinan; dan data biometrik seperti wajah, iris mata, serta sidik jari. Data biometrik kemudian dikelola terpisah melalui sistem ABIS, sementara data demografis dikelola dalam basis data SIAK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ABIS berfungsi untuk memastikan identitas unik seseorang. Misalnya hanya dengan foto wajah, sistem bisa menghubungkan dengan seluruh data demografis yang tersimpan," jelasnya.

Setelah dikelola, data kependudukan dimanfaatkan oleh lebih dari 7.000 lembaga pengguna di Indonesia, mulai dari kementerian, lembaga, perbankan, hingga perusahaan asuransi. Namun, setiap akses data wajib memenuhi standar keamanan setara ISO 27001.

"Kalau di ujung sini kita sudah ISO 27001, maka di ujung sana juga harus sudah ISO 27001. Tidak ada kompromi soal keamanan," tegas Nuh.

Selain itu, penguatan sistem data kependudukan juga diwujudkan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Per 30 Juni 2025, tercatat lebih dari 35,8 juta masyarakat sudah menggunakannya.

Dengan IKD, masyarakat tidak lagi bergantung pada KTP fisik. Data identitas digital bisa langsung ditunjukkan melalui ponsel, misalnya saat melakukan check-in di bandara atau mengurus dokumen kependudukan.

Tak hanya itu, dengan IKD, masyarakat juga bisa mengurus berbagai layanan kependudukan, mulai dari pindah domisili, akta kelahiran anak, hingga pecah Kartu Keluarga karena pernikahan. Semua dilakukan lewat aplikasi.

"Jadi kita bisa gunakan IKD itu sebagai representasi KTP elektronik kita. Jadi kita nggak perlu lagi bawa KTP fisik," ujarnya.

Ke depan, aplikasi IKD akan dilengkapi liveness detection untuk proses aktivasi awal, serta digital signature agar dokumen kependudukan bisa ditandatangani secara elektronik dengan sah.

Dukcapil juga tengah menyiapkan data center baru yang lebih terintegrasi dengan berbagai kelas layanan. Hal ini memungkinkan lembaga pengguna untuk melakukan pemadanan data dalam skala besar tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil.

(ory/ory)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |