loading...
Disnaker Jakarta menganjurkan kepada Pegadaian melaksanakan ketentuan yang diatur dalam PKB dengan SP Pegadaian periode 2023-2025. Ketentuan tersebut di antaranya mengenai usia pensiun. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta ( Disnaker Jakarta) menganjurkan kepada PT Pegadaian melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian) periode 2023-2025.
Ketentuan tersebut mengenai usia pensiun dan rekrutmen pekerja baik dari dalam (internal hiring) maupun luar (eksternal hiring). Khususnya terkait program keberlanjutan hubungan kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) saat karyawan telah memasuki masa usia pensiun.
“Agar pihak pengusaha (PT Pegadaian) melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Pegadaian periode 2023-2035. Pasal 155 ayat (2) menyebut karyawan yang telah memasuki usia pensiun dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT dengan jangka waktu dua tahun,” tulis surat anjuran Disnaker Jakarta yang dipublikasikan pada Rabu (16/4/2025).
Menurut Disnaker Jakarta, kebijakan Pegadaian soal usia pensiun harus mengacu pada rumusan PKB yang sudah disepakati dalam Pasal 155. Termasuk di antaranya tidak boleh ada skema atau mekanisme lain yang dibuat Pegadaian secara sepihak untuk menafsirkan kriteria karyawan yang boleh mengikuti program hubungan kerja PKWT.
Berdasarkan anjuran yang ditandatangani Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker Jakarta Purnomo, eksternal hiring hanya boleh dilakukan jika tidak ada karyawan di internal Pegadaian yang memenuhi syarat atas posisi pekerjaan tersebut.
Kemudian, jika jumlah karyawan di internal yang memenuhi persyaratan masih kurang bila dibandingkan dengan jumlah formasi yang dibutuhkan.
“Eksternal hiring hanya dilakukan apabila karyawan internal perusahaan tidak ada yang memenuhi syarat atau jumlah karyawan di internal perusahaan yang memenuhi syarat masih kurang jika dibandingkan dengan jumlah formasi yang dibutuhkan. Eksternal hiring yang terdiri dari General Hiring dan Professional Hiring (juga) harus diatur dalam Peraturan Direksi,” ungkap surat tersebut.
SP Pegadaian menyambut baik anjuran yang dibuat Disnaker Jakarta. Sekjen SP Pegadaian Joko Mulyono menuturkan anjuran tersebut menunjukkan upaya SP Pegadaian selama ini berada pada garis kebenaran.
“Manajemen harus memperbaiki keputusan soal usia pensiun, pensiun dini, dan rekrutmen pekerja dari dalam (internal hiring) dan luar (eksternal hiring),” kata Joko.
SP Pegadaian menegaskan komitmen keberpihakannya pada aspirasi dan hak-hak karyawan Pegadaian yang berjumlah lebih dari 14 ribu orang.
“Manajemen perusahaan seharusnya memikirkan bagaimana caranya memperhatikan aspirasi dan meningkatkan kesejahteraan karyawan. Melanjutkan produktivitas karyawan yang memasuki usia pensiun dan keberpihakan pada karier karyawan internal dalam profesional hiring adalah aspirasi karyawan yang paling diinginkan saat ini,” ungkapnya.
Merujuk ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun menjadi usia 59 tahun mulai Januari 2025. Perpanjangan usia pensiun ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerima manfaat program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
(jon)